Ilustrasi. Medcom.id
Siti Yona Hukmana • 3 September 2024 07:11
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial MAN alias Aden, 24, di Sumatra Selatan, beberapa waktu lalu. Pria itu diringkus karena menyebarkan video bermuatan pornografi anak dan dewasa melalui aplikasi Telegram.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan berawal dari patroli siber Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Ditemukan ada konten pornografi anak di media sosial.
"Berawal dari patroli siber yang dilakukan penyidik, ditemukan dua akun platform media sosial X yang menyebarkan link grup Telegram 'VIDEO VIP PORN' yang memuat konten pornografi anak dan dewasa (gay)," kata Erdi dalam keterangan tertulis, Selasa, 3 September 2024.
Kemudian penyidik melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap admin dari grup tersebut. Admin menawari video pornografi anak dan dewasa (gay) dengan cara mendaftar melalui akun Aden dan username @maxproooooo.
Admin akun tersebut mengirimkan pesan berisi paket, yakni tiga grup telegram dengan harga Rp100 ribu dan paket lainnya tiga grup Telegram. Ditambah layanan jasa Video Call Sex (VCS) yang dapat diperoleh melalui akun Telegram @talent60 dengan harga Rp150 ribu.
Baca Juga:
Jadi Tersangka, Pria Penyebar Video Porno Anak di Jakbar Ditahan |
Pelaku ditangkap di rumah teman laki-lakinya di wilayah Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan, pada Jumat, 23 Agustus 2024. Erdi menyebut dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku memiliki orientasi seksual penyuka sesama jenis. Pelaku berkenalan dengan kekasihnya seorang pria melalui media sosial.
"Penyidik menyita sebanyak 5.600 video dan 295 foto. Motif pelaku menjual konten pornografi untuk mendapatkan keuntungan materi dan sudah dilakukan sejak 2022," beber mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat itu.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dengan ancaman pidana 12 tahun penjara dan denda Rp6 miliar.