Tim Ganjar-Mahfud Ajukan Gugatan Perselisihan Hasil Pemilu ke MK

Media Indonesia • 23 March 2024 20:10

Jakarta: Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD telah mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan itu terdaftar dengan Nomor 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.

Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengatakan pihaknya membawa berkas permohonan setebal 151 halaman. Itu tak termasuk bukti-bukti dan lampiran yang belum dilengkapi.

"Permohonan kami cukup tebal itu 151 halaman ya. Itu belum termasuk bukti-bukti dan lampiran yang lain. Tentu ada posita seperti biasa, ada petitum," ujar Todung, Jakarta, Sabtu, 23 Maret 2024.

Todung mengatakan pihaknya akan melengkapi bukti-bukti malam ini sebelum penutupan pendaftaran. Waktu pendaftaran gugatan PHPU hanya diberikan selama tiga hari pasca pengumuman hasil pemilu oleh KPU.

"Memang ada bukti-bukti yang belum kami ajukan, tapi malam ini insyaallah kita akan lengkapi bukti-bukti yang belum sempat kita bandling hari ini. Insyaallah malam ini akan kita lengkapi dan kita siap untuk bersidang pada jadwal yang ditentukan oleh MK," jelas dia.
 

Baca Juga: 

Tim Hukum Ketiga Paslon Siap Tunjukkan Bukti Kecurangan Pemilu 2024


Todung menyampaikan secara garis besar tuntutan TPN. Pertama, TPN meminta MK mendiskualifikasikan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Kedua, MK diminta memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS.

"Kemudian tentu ada diskualifikasi, kita juga memohon PSU di seluruh TPS di Indonesia. Jadi bukan di satu tempat tapi seluruh Indonesia," ujar dia.

(Faustinus Nua)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)