Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra di Bareskrim Polri. Foto: Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto.
Theofilus Ifan Sucipto • 15 January 2024 14:49
Jakarta: Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra rampung diperiksa sebagai saksi meringankan tersangka pemerasan sekaligus bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Yusril diperiksa sekitar tiga jam
"Beberapa pertanyaan penyidik kepada saya sudah selesai saya jawab, saya tulis, dan saya rangkum," kata Yusril di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 15 Januari 2024.
Yusril mengaku dirinya sudah memprediksi beberapa hal yang akan ditanyakan penyidik. Sehingga proses pemeriksaan terhadap dirinya relatif cepat.
"(Keterangan) lebih banyak dari saya (daripada pertanyaan penyidik). Penyidik bilang Bapak mau menerangkan apa, silakan," papar dia.
Yusril menyebut dirinya memanfaatkan kesempatan itu untuk menjelaskan perspektifnya soal kasus Firli Bahuri. Termasuk, menyampaikan pandangan soal fakta dan alat bukti dalam kasus tersebut.
"(Keterangan Yusril) sudah dipindahkan ke laptop penyidik," jelas dia.
Baca juga: Yusril Bela Firli Bahuri di Kasus Pemerasan |