KPK Ulik Proses Pengadaan Server di Anak Usaha Telkom Group

Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Fachri

KPK Ulik Proses Pengadaan Server di Anak Usaha Telkom Group

Candra Yuri Nuralam • 16 February 2024 12:11

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengulik proses pengadaan server di anak usaha Telkom Group, PT Sigma Cipta Caraka. Hal itu dilakukan dengan memeriksa dua saksi.

“Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan dugaan pihak-pihak yang terlibat aktif ikut serta dalam pengadaan server dan storage sistem baik yang ada di internal PT SCC maupun pihak swasta,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 16 Februari 2024.

Para saksi yang diperiksa adalah mantan Direktur Business Data Center & Manage Service PT Sigma Cipta Caraka Andreuw TH A F, dan pegawai Maxima Eo Nurhayati. Ali enggan memerinci informasi yang diulik penyidik kepada mereka berdua.

Pengadaan server ini merupakan salah satu item yang dipermasalahkan KPK. Sebab, barang yang dibeli pakai uang negara tidak sesuai dengan spesifikasi.
 

Baca juga: 

Dugaan Korupsi di Anak Usaha Telkom Group, Pengadaan Tak Sesuai Spesifiikasi


Informasi itu sejatinya hendak didalami dengan memeriksa Kepala Divisi SDM dan Hukum PT Berdikari Insurance Kristianto. Dia mangkir saat keterangannya dibutuhkan penyidik.

“Saksi tidak hadir dan hari ini, 16 Februari 2024, kembali dijadwalkan (diperiksa),” ujar Ali.

Sebelumnya, KPK membuka penyidikan baru terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di anak usaha Telkom Group, PT Sigma Cipta Caraka. Sudah ada tersangka yang ditetapkan.

Kasus ini berkaitan dengan adanya kerja sama fiktif dalam pengerjaan proyek. Para tersangka turut menyeret makelar untuk melancarkan aksinya.

Kasus ini berkaitan dengan kerugian keuangan negara sampai ratusan miliar rupiah. Hitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sudah dikantongi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)