Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Fachri
Candra Yuri Nuralam • 16 February 2024 12:11
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengulik proses pengadaan server di anak usaha Telkom Group, PT Sigma Cipta Caraka. Hal itu dilakukan dengan memeriksa dua saksi.
“Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan dugaan pihak-pihak yang terlibat aktif ikut serta dalam pengadaan server dan storage sistem baik yang ada di internal PT SCC maupun pihak swasta,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 16 Februari 2024.
Para saksi yang diperiksa adalah mantan Direktur Business Data Center & Manage Service PT Sigma Cipta Caraka Andreuw TH A F, dan pegawai Maxima Eo Nurhayati. Ali enggan memerinci informasi yang diulik penyidik kepada mereka berdua.
Pengadaan server ini merupakan salah satu item yang dipermasalahkan KPK. Sebab, barang yang dibeli pakai uang negara tidak sesuai dengan spesifikasi.
Baca juga:
Dugaan Korupsi di Anak Usaha Telkom Group, Pengadaan Tak Sesuai Spesifiikasi |