Juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 16 February 2024 07:57
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut adanya manipulasi pengadaan dalam pengadaan server, dan storage server di perusahaan anak usaha Telkom Group, PT Sigma Cipta Caraka. Informasi itu dibeberkan tiga saksi ke penyidik.
“Ketiga saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan dengan pengadaan server dan storage sistem di PT SCC (Sigma Cipta Caraka) yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang disyaratkan,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 16 Februari 2024.
Tiga saksi itu yakni mantan Head Of Project Manager PT Sigma Cipta Caraka Zainur Saiman, mantan Sales Head PT Sigma Cipta Caraka Sandy Suherry, dan mantan Direktur Utama PT Prima Arbain Mandiri Muhammad Achsan.
Ali enggan memerinci jenis server dan storange sistem yang seharusnya dibeli di PT Sigma Cipta Caraka. Informasi ini harusnya didalami dengan memeriksa mantan Direktur Teknik PT Berdikari Insurance Eka Zulkarnain, tapi, dia mangkir.
“Saksi tidak hadir dan dijadwalkan ulang,” ucap Ali.
Baca: Dewas KPK Ungkap Ada 9 ‘Lurah’ di Rutan |