Pemilihan Suara Lanjutan di Bekasi, Petugas KPPS Tak Dapat Honor Tambahan

Ilustrasi surat suara untuk pemilihan umum. MI/Ramdani

Pemilihan Suara Lanjutan di Bekasi, Petugas KPPS Tak Dapat Honor Tambahan

Antonio • 25 February 2024 14:16

Bekasi: Petugas Kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) tidak mendapatkan honor tambahan dalam melakukan proses pemungutan suara lanjutan (PSL) di Bekasi, Jawa Barat.

Komisioner KPU Kota Bekasi Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Eli Ratnasari, mengatakan hal itu disebabkan karena masa kerja KPPS belum berakhir sampai dengan 24 Februari 2024.

"Karena tanggal 24 Februari 2024 masa kerja KPPS belum berakhir," kata Eli kepada Medcom.id, Minggu, 25 Februari 2024.

Dia menerangkan anggaran untuk penyelenggaraan pemungutan suara ulang yang dilaksanakan di sejumlah wilayah setempat ditanggung KPU Kota Bekasi.

Meski tidak ada honor tambahan, namun KPU Kota Bekasi tetap menyediakan konsumsi untuk petugas yang melaksanakan PSL di wilayahnya.

"Biaya pelaksanaan anggaran dari KPU, untuk petugas hanya disediakan konsumsi," jelasnya.

Sebanyak 28 TPS di Kota Bekasi menggelar pemungutan suara lanjutan. Hal ini disebabkan karena puluhan TPS tersebut mengalami kekurangan surat suara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)