Ilustrasi MI(Duta)
Media Indonesia • 25 July 2024 06:51
PERIODE Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masa bakti 2019-2024 tinggal hitungan bulan lagi. Di pengujung masa jabatan tersebut, DPR justru bernafsu membahas revisi UU tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan revisi UU Kepolisan Republik Indonesia (Polri).
Secara etika, pembahasan kebijakan atau RUU baru yang strategis menjelang masa bakti berakhir semestinya tidak dilakukan DPR. Pembahasan di ujung masa bakti, apalagi dengan cara dikebut, amat rawan terjadi pembahasan transaksional.
Nuansa transaksional kian kental sebab sejak awal pembahasan RUU itu DPR tidak melibatkan masyarakat. Itu saja sudah menunjukkan bahwa revisi UU tersebut bukan untuk kepentingan publik. Dengan adanya dugaan transaksi di balik pembahasan dua RUU tersebut, kritik dan usul masyarakat sipil terpinggirkan.
Jika proses legislasinya transaksional, hal itu dikhawatirkan membuat pasal-pasal yang dilahirkan dari pembahasan tersebut juga tidak akan mencerminkan kepentingan rakyat. Dengan mengabaikan kritik dan usul dari publik, pasal-pasal yang dihasilkan bakal sulit untuk diterima masyarakat. Bahkan, amat mungkin berpotensi berbenturan dengan kepentingan publik.
Selain itu, terkait dengan substansi RUU, pasal-pasal yang kini tengah dibahas itu dicemaskan akan menghambat reformasi TNI dan Polri. Dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) yang sudah masuk tahap penyusunan RUU TNI, salah satu poin yang paling disorot ialah adanya perluasan jabatan sipil yang bisa diduduki perwira aktif TNI. Itu berpotensi mengembalikan dwifungsi TNI.
Memang, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto sudah memastikan dwifungsi TNI yang ada di dalam RUU TNI tidak akan mengembalikan TNI ke masa Orde Baru. Dia juga menegaskan bahwa anggota TNI hanya ditempatkan ke pos-pos kementerian atau lembaga untuk mendukung kinerja pemerintah.
Namun, siapa yang bisa menjamin kalau masa-masa gelap Orde Baru ketika TNI, yang saat itu masih bernama ABRI, begitu berkuasa tidak akan terjadi lagi? Bukan mau berburuk sangka, melainkan dengan kemampuan dan jabatan-jabatan sipil yang bakal mereka kuasai jika nanti RUU itu disahkan, tidak ada yang bisa menggaransi dwifungsi TNI tidak bakal lahir kembali.
Poin lain yang menjadi sorotan publik ialah usul penghapusan Pasal 39 UU TNI. Pasal itu memuat sejumlah pelarangan bagi anggota TNI, di antaranya dilarang menjadi anggota partai politik, dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis, dilarang terlibat dalam kegiatan bisnis, dan terakhir dilarang terlibat dalam kegiatan yang bertujuan dipilih sebagai anggota legislatif atau jabatan lain yang bersifat politis.
Pasal tersebut sejatinya menyimpan pesan bahwa anggota TNI harus profesional dan tidak boleh bergeser dari pekerjaan mereka. Karena itu, banyak pihak menyayangkan bila pasal tersebut justru diusulkan untuk dicabut. Siapa yang mengurus pertahanan negara jika anggota TNI boleh berbisnis? Kalau alasannya demi meningkatkan kesejahteraan prajurit, bukankah TNI bisa mengusulkan kenaikan tunjangan atau gaji?
Baca Juga:
Polemik Usulan Hapus Larangan Prajurit Berbisnis |