Aparat Polda DIY menunjukkan bukti kasus pencabulan anak. Dokumentasi/ Istimewa
Yogyakarta: Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan puluhan kasus kekerasan hingga pencabulan anak terjadi pada awal 2024. Kasus-kasus tersebut masih ditangani, bahkan satu kasus masih berjalan dialami balita.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, AKBP Tri Panungko, mengatakan salah satu kasus yang ditangani yakni korban pencabulan anak inisial C, 4, warga Kecamatan Karangmojo, Kabupaten Gunungkidul. C dicabuli laki-laki inisial PR, 32, warga Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.
"Pelaku ini merupakan teman kerja orang tua korban di sebuah proyek. Peristiwa (pencabulan) terjadi di sekitar lokasi proyek pada Februari 2024," kata Tri Panungko di Polda DIY, Kamis, 30 Mei 2024.
Kasus pencabulan dilaporkan S, 45, orang tua korban, ke kepolisian. Hasil sementara penanganan kasus, terduga pelaku melampiaskan nafsu biologisnya kepada korban.
"Pengakuannya pelaku melakukannya dua kali, dilakukan di dalam kamar tempat tinggal pelaku," jelasnya.
Kasus berikutnya yakni dialami korban inisial KM, 11, warga Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. KM dicabuli pelaku inisial TN, 21, warga Kecamatan Patuk, Kabupaten Gunungkidul. Pencabulan tersebut dilakukan di sebuah losmen di area Parangtritis, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul.
Menurut Tri, awalnya pelaku dan korban kenal pada Maret 2024. Saat itu korban dikenalkan temannya kepada pelaku dan berlanjut komunikasi via whatsapp.
"Pada 31 Maret, pelaku kirim WA mengajak korban bertemu. Malam harinya pelaku mengajak korban dan menjemput di rumah dengan mengajak ke sebuah Losmen di Parangtritis, Kretek, Bantul," katanya.
Saat tiba di losmen, lanjutnya, pelaku menjanjikan kepada korban untuk melakukan persetubuhan. Apabila hamil, kata dia, pelaku akan bertanggung jawab.
"Korban dengan ketidaktahuannya, terjadilah peristiwa itu. Pelaku kini telah kami amankan," ujarnya.
Dalam dua kasus itu polisi menyita barang bukti di antaranya akta kelahiran para korban, pakaian para korban, hingga salinan kartu keluarga (KK). Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 81 dan 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang ancaman pidananya maksimal 15 tahun.
Ia menambahkan sepanjang 2024 ini telah terjadi 72 kasus pada periode Januari-Mei. Kasus-kasus itu yang masuk laporan ke kepolisian dan dalam proses penanganan.
"Tentu banyak juga kemungkinan kasus yang kemungkinan tak dilaporkan ke kepolisian. Anak-anak ini kelompok rentan yang harus dilindungi," ungkapnya.