KPK: Kalau Harun Masiku Sudah Meninggal Sidang In Absentia Jadi Tak Sah

Gedung KPK. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

KPK: Kalau Harun Masiku Sudah Meninggal Sidang In Absentia Jadi Tak Sah

Candra Yuri Nuralam • 5 January 2024 11:43

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak menyidangkan buronan sekaligus mantan caleg PDIP Harun Masiku secara in absentia. Alasannya, keberadaannya tersangka kasus suap itu belum jelas.

“Wong keberadaannya saja sampai saat ini enggak jelas. Masih ada atau sudah enggak ada,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata melalui keterangan tertulis, Jumat, 5 Januari 2024.

Alex mengatakan sidang in absentia hanya bisa dilakukan jika penegak hukum meyakini terdakwa masih hidup meski dinyatakan hilang. Jika Harun sudah meninggal, peradilan itu bakal dipermasalahkan.

“Kalau disidang in absentia enggak tahunya yang bersangkutan (Harun) sudah enggak ada, kan jadi enggak sah sidangnya,” ucap Alex.
 

Baca Juga: 

KPK Disarankan Cari Orang Dekat Harun Masiku


Sebelumnya, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mendesak KPK menaikkan kasus Harun ke persidangan dengan opsi in absentia. Langkah itu dinilai lebih cepat memberikan kepastian hukum dari perkara yang telah berlarut lama ini.

Sementara itu, KPK menegaskan belum menyerah dalam mencari buronan sekaligus mantan caleg dari PDIP Harun Masiku. Tersangka kasus dugaan pemberian suap itu sudah hilang selama empat tahun per Januari 2024.

KPK berambisi membawa Harun ke persidangan untuk mempertanggungjawabkan pemberian suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Ali tidak bisa membeberkan informasi lanjutan soal pencarian buronan itu demi menjaga strategi penanganan perkara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)