Gedung KPK. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Candra Yuri Nuralam • 5 January 2024 11:43
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak menyidangkan buronan sekaligus mantan caleg PDIP Harun Masiku secara in absentia. Alasannya, keberadaannya tersangka kasus suap itu belum jelas.
“Wong keberadaannya saja sampai saat ini enggak jelas. Masih ada atau sudah enggak ada,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata melalui keterangan tertulis, Jumat, 5 Januari 2024.
Alex mengatakan sidang in absentia hanya bisa dilakukan jika penegak hukum meyakini terdakwa masih hidup meski dinyatakan hilang. Jika Harun sudah meninggal, peradilan itu bakal dipermasalahkan.
“Kalau disidang in absentia enggak tahunya yang bersangkutan (Harun) sudah enggak ada, kan jadi enggak sah sidangnya,” ucap Alex.
Baca Juga:
KPK Disarankan Cari Orang Dekat Harun Masiku |