Salah Satu Tersangka Kasus Judi Online Pernah Daftar Teknisi Komdigi

Polisi geledah kantor satelit di kasus judi online Kementerian Komdigi. Foto: Dok istimewa

Salah Satu Tersangka Kasus Judi Online Pernah Daftar Teknisi Komdigi

Ficky Ramadhan • 5 November 2024 18:12

Jakarta: Polisi mengungkap salah satu tersangka AK dalam kasus situs judi online yang menyeret pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), pernah mendaftar sebagai tenaga teknisi pemblokiran konten negatif di Komdigi. Polisi menyebut AK pernah mengikuti seleksi di Komdigi pada 2023 lalu.

"Terkait Tersangka AK bahwa yang bersangkutan pada akhir tahun 2023, Tersangka AK mengikuti seleksi penerimaan calon tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten negatif yang bersifat terbatas di Komdigi," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Selasa, 5 November 2024.

Namun, tersangka AK dinyatakan tidak lolos seleksi. Belakangan, tersangka AK justru terlibat dan diberi kewenangan untuk mengatur pemblokiran situs judi online di Komdigi.

"Hasilnya, terhadap Tersangka AK dinyatakan tidak lulus. Namun, faktanya, Tersangka AK kemudian dipekerjakan dan diberi kewenangan untuk mengatur pemblokiran website perjudian online. Artinya bahwa Tersangka AK betul-betul memiliki kewenangan untuk mengatur pemblokiran website perjudian online," jelas dia.

Baca: Online di Bekasi">3 Tersangka Kendalikan Kantor Satelit Situs Judi Online di Bekasi

Wira menyebut pihak kepolisian masih mendalami alasan tersangka AK bisa melakukan hal tersebut, meski dinyatakan tidak lolos seleksi. Saat ini penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih melakukan penyelidikan mendalam.

"Kami masih melakukan pendalaman secara intensif untuk menjawab mengapa Tersangka AK yang tidak lolos seleksi namun tetap dapat bekerja di Komdigi, khususnya bekerja sebagai tim pemblokiran website judi online," ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)