Gedung Merah Putih KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Candra Yuri Nuralam • 9 October 2024 12:13
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggencarkan sidak di rumah tahanan (rutan) yang dikelolanya pada awal dan pertengahan September 2024. Untuk mencegah adanya pungutan liar (pungli) kembali terjadi, Lembaga Antirasuah kini memakai alat pendeteksi sinyal saat melakukan penggeledahan.
“KPK menggelar sidak di Rutan MP (Gedung Merah Putih) menggunakan alat pendeteksi sinyal untuk mengantisipasi adanya alat komunikasi ilegal,” kata anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu, 9 Oktober 2024.
Budi menjelaskan penggunaan alat pendeteksi sinyal itu untuk mencegah adanya ponsel yang masuk. Dengan begitu, para tahanan tidak bisa menyembunyikan perangkat elektronik jika penggeledahan dilakukan tim KPK.
“Penggeledahan tersebut berjalan lancar dan tidak ditemukan adanya pelanggaran,” ucap Budi.
Baca:
Dimintai Sejumlah Uang, Istri Tahanan Rutan KPK Ngaku Ditelepon Oknum Bernama Melon |