3 Kurir dengan 3 Kg Sabu Dibekuk di Semarang

Tiga kurir dengan barang bukti sebanyak tiga kilogram narkoba jenis sabu dan ekstasi ditangkap petugas Satuan Narkoba Polrestabes Semarang.(MI/Safuan)

3 Kurir dengan 3 Kg Sabu Dibekuk di Semarang

Media Indonesia • 21 May 2024 13:07

Semarang: Sebanyak 3 kilogram sabu dan pil ekstasi disita Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, bersama dengan 3 orang kurir yang turut ditangkap. Mereka mengaku mendapat perintah melalui media sosial dengan upah Rp20 juta untuk mengirimkan barang haram tersebut.

Tiga tersangka kurir narkoba tidak berkutik ketika digiring petugas dari tahanan ke ruang pemeriksaan, dengan menggunakan seragam tahanan warna merah mereka menjawab dengan jujur setiap pertanyaan yang diajukan termasuk barang bukti ditemukan dari hasil penangkapan tersebut.

"Mereka ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang saat akan mengirimkan narkoba ke beberapa daerah yakni Pekalongan dan Kebumen, Jawa Tengah," kata Kepala Polrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.

Penangkapan terhadap para tersangka, lanjut Irwan Anwar, berawal dari informasi jaringan narkoba, petugas bergerak cepat berhasil menangkap Nurdiansyah, 39, warga Kebumen di traffic light Jalan Jrakah, Tugu l, Kota Semarang seusai mengambil barang dari satu tempat di Kawasan Industri Candi.
 

Baca juga: Bang Jago Asal Lampung yang Viral Nyabu Ditangkap

Pada penangkapan ini, ungkap Irwan Anwar, petugas menemukan sabu seberat 1.019 kilogram dan uang tunai Rp 2.250.000 yang disimpan di tas selempang warna hitam yang dibawa pelaku, kemudian dalam waktu berbeda petugas menangkap Robiqtoh, warga Pekalongan dengan barang bukti sabu seberat 2.024 gram yang dibungkus dengan plastik bekas sneck, plastik dan timbangan.

Selain itu tersangka Aziz Widiharto yang hendak mengedarkan 50 butir ekstasi di Jalan Pamularsih Dalam, Bojongsalaman, Semarang Barat juga dibekuk petugas.

"Mereka mengaku mendapat perintah dari seseorang melalui media sosial dan mendapatkan upah Rp20 juta," ujar Irwan Anwar.

Menindaklanjuti penangkapan ini, menurut Irwan Anwar, kini petugas masih melakukan pemburuan terhadap seseorang bernama Pur selaku orang yang diduga memerintahkan para kurir narkoba itu.

"Ketiga pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati," imbuhnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)