Tiga kurir dengan barang bukti sebanyak tiga kilogram narkoba jenis sabu dan ekstasi ditangkap petugas Satuan Narkoba Polrestabes Semarang.(MI/Safuan)
Media Indonesia • 21 May 2024 13:07
Semarang: Sebanyak 3 kilogram sabu dan pil ekstasi disita Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, bersama dengan 3 orang kurir yang turut ditangkap. Mereka mengaku mendapat perintah melalui media sosial dengan upah Rp20 juta untuk mengirimkan barang haram tersebut.
Tiga tersangka kurir narkoba tidak berkutik ketika digiring petugas dari tahanan ke ruang pemeriksaan, dengan menggunakan seragam tahanan warna merah mereka menjawab dengan jujur setiap pertanyaan yang diajukan termasuk barang bukti ditemukan dari hasil penangkapan tersebut.
"Mereka ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang saat akan mengirimkan narkoba ke beberapa daerah yakni Pekalongan dan Kebumen, Jawa Tengah," kata Kepala Polrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.
Penangkapan terhadap para tersangka, lanjut Irwan Anwar, berawal dari informasi jaringan narkoba, petugas bergerak cepat berhasil menangkap Nurdiansyah, 39, warga Kebumen di traffic light Jalan Jrakah, Tugu l, Kota Semarang seusai mengambil barang dari satu tempat di Kawasan Industri Candi.
Baca juga: Bang Jago Asal Lampung yang Viral Nyabu Ditangkap |