Polisi: Dugaan Korupsi di Kasus Judi Online Kementerian Komdigi Naik Penyidikan

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. Medcom.id/Siti Yona

Polisi: Dugaan Korupsi di Kasus Judi Online Kementerian Komdigi Naik Penyidikan

Ficky Ramadhan • 19 December 2024 20:33

Jakarta: Polda Metro Jaya mengungkap bahwa dugaan tindak pidana korupsi di kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sudah naik ke tahap penyidikan. Hal ini dibenarkan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

"Sudah naik sidik (penyidikan)," kata Ade Safri  kepada wartawan, Kamis, 19 Desember 2024.

Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya menaikkan status kasus ke penyidikan setelah melakukan gelar perkara. Kasus tersebut naik penyidikan pada Kamis, 12 Desember 2024.

"Pada hari Kamis, tanggal 12 Desember 2024, penyidik gabungan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri telah memulai penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi," ujarnya.
 

Baca juga: 

Polisi Sebut Pemeriksaan Budi Arie Terkait Dugaan Kasus Korupsi Komdigi



Ade Ary mengungkapkan, pihak kepolisian mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut menggunakan pasal suap hingga gratifikasi.

Diketahui, total ada 26 tersangka dalam kasus mafia buka akses website judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komdigi. Selain itu, 4 orang lainnya ditetapkan sebagai DPO. Kasus tersebut ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)