Ilustrasi. (Media Indonesia)
Joy Jones • 18 December 2024 20:22
Jakarta: Anggota Komisi B DPRD Jakarta Taufik Zoelkifli mengatakan bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, tentunya memberatkan warga. Namun saat ini sudah tidak ada pilihan selain mengikuti aturan yang berlaku per 1 Januari 2025 itu.
“Mau tidak mau memang Pemprov DKI Jakarta harus mengikuti peraturan dari pusat itu,” kata Taufik dikutip, Rabu, 18 Desember 2024.
Taufik juga menjelaskan bahwa kenaikan dari 11 persen menjadi dua belas persen tidak bisa dinilai hanya naik 1 persen.
Baca juga: Inflasi Bakal Tinggi Imbas PPN Jadi 12% |