Sengketa Hasil Pileg 2024 Terbanyak Diajukan PPP

Ilustrasi. Foto: Dok MI

Sengketa Hasil Pileg 2024 Terbanyak Diajukan PPP

Tri Subarkah • 27 April 2024 11:56

Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) mencatat permohonan sengketa hasil Pemilihan Legislatif 2024 paling banyak diajukan oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Dari 297 perkara yang diregister MK, 24 diantaranya dimohonkan oleh PPP.

Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360/2024 mengenai penetapan hasil Pemilu 2024, PPP memperoleh 5.878.777 suara. Angka itu menempatkan PPP di peringkat 9 dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024.

Jika dikonversi ke persentase, suara yang diperoleh PPP sebesar 3,8 persen. Itu membuat PPP tidak mencapai ambang batas parlemen sebesar empat persen. Hasil PHPU Legislatif 2024 di MK nanti akan menentukan tembus tidaknya PPP ke Senayan.

Apabila permohonan PPP di MK kalah dan suaranya tetap di bawah empat persen, Pemilu 2024 menjadi sejarah bagi PPP sebagai kontestasi pertama yang menggagalkan partai tersebut lolos ke parlemen sejak pertama kali mengikuti pemilu pada 1971 saat era Orde Baru.

Dibanding Pemilu 2019, suara PPP kali ini memang mengalami tren penurunan. Lima tahun lalu, PPP masih dapat lolos ke Senayan dengan 6.323.147 suara atau 4,52 persen.

Lebih lanjut, data yang dikeluarkan MK mencatat partai politik peserta Pemilu 2024 kedua yang mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPI) legislatif terbanyak adalah NasDem. Partai yang diketuai Surya Paloh itu mengajukan 20 permohonan PHPU Legislatif 2024.
 

Baca juga: PPP Beri Sinyal Merapat ke Prabowo


Sementara gugatan terbanyak ketiga datang dari PAN (19 perkara), disusul Demokrat (17 perkara) dan Gerindra (17 perkara), Golkar (14 perkara), PDI Perjuangan (13 perkara), PKB (12 perkara), PPP (delapan perkara), Perindo (enam perkara), PKN (empat perkara), Hanura (empat perkara).

Berikutnya Partai Gelora (tiga perkara), PKS (tiga perkara), PSI (dua perkara), Partai Garuda (dua perkara). Adapun Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Nanggroe Aceh masing-masing mengajukan satu perkara.

Total keseluruhan sengketa yang diajukan partai politik sebanyak 171 perkara. Sisanya diajukan oleh perorangan.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, pihaknya sudah membagi susunan ketua dan anggota majelis hakim ke dalam tiga panel. Sidang pendahuluan akan dimulai pada Senin, 29 April 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)