Wacana Penyadapan dalam Revisi UU Polri Harus Disertai Pengawasan

Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid. Foto: Tangkapan layar.

Wacana Penyadapan dalam Revisi UU Polri Harus Disertai Pengawasan

Theofilus Ifan Sucipto • 12 June 2024 16:00

Jakarta: Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri memuat ketentuan penyadapan. Pembuat aturan diminta memasukkan unsur pengawasan pada kewenangan tersebut.

"Revisi UU Polri perlu diselaraskan dengan UU lain serta keberadaan perlengkapan sadap yang dimiliki kepolisian yang tidak transparan," kata Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid dalam diskusi virtual, Rabu, 12 Juni 2024.

Dia menyampaikan Amnesty International Indonesia melakukan penelitian terkait pembelian peralatan penyadapan yang dilakukan Korps Bhayangkara pada Mei 2024. Hasilnya, tak ada informasi yang didapat.

Dikhawatirkan, pengunaan alat itu tak transparan. Sehingga, berpotensi diselewengkan dan merusak ranah privasi.
 

Baca juga: 

Revisi UU TNI dan Polri Diminta Tak Buru-buru Disahkan


"Perlengkapan itu dikhawatirkan kalau tidak transparan dan ditambah wewenang kontrol ruang siber akan merusak hak privasi dan hak asasi lain," ujar dia.

Usman mengingatkan ada empat prinsip yang harus dihormati. Mulai dari prinsip legalitas, keperluan, keseimbangan atau proporsionalitas, hingga akuntabilitas.

"Empat prinsip ini berlaku dalam konteks penyadapan," papar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)