Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid. Foto: Tangkapan layar.
Theofilus Ifan Sucipto • 12 June 2024 16:00
Jakarta: Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri memuat ketentuan penyadapan. Pembuat aturan diminta memasukkan unsur pengawasan pada kewenangan tersebut.
"Revisi UU Polri perlu diselaraskan dengan UU lain serta keberadaan perlengkapan sadap yang dimiliki kepolisian yang tidak transparan," kata Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid dalam diskusi virtual, Rabu, 12 Juni 2024.
Dia menyampaikan Amnesty International Indonesia melakukan penelitian terkait pembelian peralatan penyadapan yang dilakukan Korps Bhayangkara pada Mei 2024. Hasilnya, tak ada informasi yang didapat.
Dikhawatirkan, pengunaan alat itu tak transparan. Sehingga, berpotensi diselewengkan dan merusak ranah privasi.
Baca juga:
Revisi UU TNI dan Polri Diminta Tak Buru-buru Disahkan |