Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Theofilus Ifan Sucipto • 12 June 2024 15:40
Jakarta: Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid meminta DPR tak buru-buru mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Sebab, materi revisi kedua beleid itu dinilai krusial.
"Kita tahu isinya revisi UU Polri dan TNI cukup kontroversial dan sebaiknya tidak terburu-buru untuk disahkan," kata Usman dalam diskusi virtual, Rabu, 12 Juni 2024.
Usman mengatakan alasan lain kedua amendemen tersebut tak perlu disahkan secara terburu-buru karena pemerintah dan DPR tengah mengalami proses transisi. Jika pengesahan tetap dipaksakan periode sekarang, dikhawatirkan membawa efek buruk. Misalnya tumpang tindih kewenangan.
"Serta kerusakan sistem peradilan pidana terpadu dalam hukum acara pidana," ujar dia.
Baca juga: Kepala Negara Belum Tahu UU TNI dan Polri Direvisi |