Revisi UU TNI dan Polri Diminta Tak Buru-buru Disahkan

Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Revisi UU TNI dan Polri Diminta Tak Buru-buru Disahkan

Theofilus Ifan Sucipto • 12 June 2024 15:40

Jakarta: Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid meminta DPR tak buru-buru mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Sebab, materi revisi kedua beleid itu dinilai krusial.

"Kita tahu isinya revisi UU Polri dan TNI cukup kontroversial dan sebaiknya tidak terburu-buru untuk disahkan," kata Usman dalam diskusi virtual, Rabu, 12 Juni 2024.

Usman mengatakan alasan lain kedua amendemen tersebut tak perlu disahkan secara terburu-buru karena pemerintah dan DPR tengah mengalami proses transisi. Jika pengesahan tetap dipaksakan periode sekarang, dikhawatirkan membawa efek buruk. Misalnya tumpang tindih kewenangan.

"Serta kerusakan sistem peradilan pidana terpadu dalam hukum acara pidana," ujar dia.
 

Baca juga: Kepala Negara Belum Tahu UU TNI dan Polri Direvisi

Dia mengusulkan agar pembahasan dilanjutkan pada periode akan datang. Sehingga, pembahasan bisa dilakukan secara cermat dan mendalam.

Hal senada juga disampaikan Ketua Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Trisno Raharjo. Jangan sampai pembahasan revisi UU TNI dan UU Polri bernasib sama dengan revisi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"UU KPK yang membuat KPK jadi seperti sekarang karena dilakukan pada masa-masa akhir jabatan," kata Trisno dalam diskusi virual, Rabu, 12 Juni 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)