Kepala Negara Belum Tahu UU TNI dan Polri Direvisi

Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto: Sekretariat Presiden

Kepala Negara Belum Tahu UU TNI dan Polri Direvisi

Kautsar Widya Prabowo • 6 June 2024 11:23

Jakarta: Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi sorotan. Sayangnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut belum mengetahui amendemen kedua aturan tersebut.

"Belum (tau)," ujar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis, 6 Juni 2024.

Pratikno belum bisa menyampaikan sikap pemerintah terkait revisi UU TNI dan Polri. Dia meminta awak media tidak menanyakan isu tersebut.

"Wah kamu bertanya hal yang aku enggak tahu itu lho," terangnya.
 

Baca juga: 

DPR-Pemerintah Dinilai Saling Lempar Soal Pembahasan RUU


Revisi UU TNI dan Polri tengah menuai polemik di tengah masyarakat. Koordinator Program Reformasi Sektor Keamanan Imparsial Husein Ahmad mengatakan dalam RUU TNI memungkinkan penempatan perwira TNI aktif dalam jabatan sipil.

Kebijakan itu akan mengacaukan pola rekrutmen dan pembinaan karir ASN yang seharusnya berjenjang. Termasuk, mengakibatkan terjadinya demotivasi di kalangan ASN dalam konteks jenjang karir dan kepangkatan di instansinya.

Sedangkan Revisi UU Polri akan menaikan usia pensiun polisi menjadi 60 tahun. Hal ini berdampak pada penumpukan perwira.

"Akibatnya akan banyak perwira kepolisian yang dikaryakan di luar kepolisian. Kalau datang ke dinas dukcapil, imigrasi, kita malah bertemu polisi. Tentu hal itu juga akan sangat berbahaya bagi independensi lembaga atau kementerian tersebut," kata Wakil Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra, di kanton LBH Jakarta Pusat, Minggu, 2 Juni 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)