Ilustrasi. Medcom.id
Kautsar Widya Prabowo • 4 July 2024 16:21
Jakarta: Komisi Yudisial (KY) memantau langsung sidang praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan terkait penetapannya sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat. KY berharap majelis hakim yang menyidangkan praperadilan ini dapat bersikap independen.
"KY sudah melakukan pemantauan perkara dari tanggal tersebut (1 Juli 2024) dan terus melakukan pemantauan," ujar Anggota KY Mukti Fajar Nur Dewata dalam konferensi pers, di Gedung KY, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Kamis, 4 Juli 2024.
Mukti memandang KY perlu turun langsung dalam kasus ini. Sebab, perkara ini sudah menjadi perhatian publik.
Dia menilai keberadaan KY juga untuk memastikan hakim memutus perkara dengan baik. "Sebagai upaya pencegahan agar hakim dapat menjaga kemandiriannya dalam mengadili dan memutus perkara ini," jelas dia.
Baca Juga:
Ahli Pidana Agus Surono Beri Keterangan untuk Polda Jabar di Praperadilan Pegi Setiawan |