Mengenal Apa Itu Tax Allowance dan Perbedaannya dengan Tax Holiday

Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Mengenal Apa Itu Tax Allowance dan Perbedaannya dengan Tax Holiday

Annisa Ayu Artanti • 6 November 2024 16:39

Jakarta: Dalam dunia perpajakan dan investasi, istilah tax allowance dan tax holiday sering kali muncul sebagai instrumen kebijakan yang digunakan oleh pemerintah untuk menarik minat investor, baik dari dalam maupun luar negeri.

Keduanya merupakan bentuk insentif pajak yang ditawarkan dengan tujuan untuk meningkatkan daya tarik investasi di suatu negara, termasuk Indonesia.

Tax allowance bisa bikin pajak perusahaan lebih ringan, sementara tax holiday memberikan kesempatan buat bebas bayar pajak dalam waktu tertentu.


Melansir laman Ditjen Pajak dan Bina Nusantara, simak penjelasan ini untuk mengetahui apa saja perbedaan kedua insentif tersebut.
 

Apa itu tax allowance


Tax allowance merupakan potongan pajak yang diberikan ke individu atau perusahaan, biasanya karena mereka mengeluarkan biaya untuk hal-hal tertentu. Misalnya, perusahaan berinvestasi di riset, pendidikan, atau energi ramah lingkungan, mereka bisa dapat keringanan pajak. Tujuannya, supaya ekonomi bisa berkembang lebih baik dan pajaknya jadi lebih fair, jadi pemerintah memberikan insentif buat orang atau bisnis yang memenuhi syarat.

Cara menghitung tax allowance


Jadi, kalau kamu investasi di aktiva tetap berwujud, misalnya tanah buat usaha, dengan nilai Rp100, kamu bisa dapat pengurangan pajak. Pengurangan ini sebesar 30 persen dari total investasi, dan dibagi selama enam tahun (setiap tahun lima persen). Pengurangan pajak ini dihitung mulai dari saat asetnya mulai beroperasi, dilansir laman Majoo.
 
Baca juga: 

Tax Holiday Diperpanjang hingga 31 Desember 2025, Ini Tujuannya




Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Perbedaan tax allowance dan tax holiday

1. Fasilitas yang diberikan

Tax holiday: Perusahaan bisa bebas bayar pajak penghasilan selama 5-10 tahun sejak mulai produksi. Setelah itu, mereka masih dapat diskon pajak 50 persen selama dua tahun lagi.
Tax allowance: Perusahaan dapat potongan pajak hingga 30 persen dari jumlah investasi yang ditanamkan, dan bisa mengurangi kerugian selama maksimal 10 tahun. 

2. Ketentuan pengurangan pajak

Tax holiday: Fasilitas ini hanya berlaku buat perusahaan yang investasi minimal Rp1 triliun.
Tax allowance: Pengurangan pajak diberikan untuk perusahaan dengan investasi atau ekspor besar, yang bisa menyerap banyak tenaga kerja, serta memanfaatkan sumber daya lokal. 

3. Jenis usaha yang dapat fasilitas

Tax holiday: Biasanya untuk perusahaan di sektor pertambangan, industri mesin, atau peralatan komunikasi.
Tax allowance: Bisa untuk hampir semua jenis usaha, selama memenuhi syarat yang ada.
 
4. Syarat dapat potongan pajak

Baik tax holiday maupun tax allowance hanya berlaku jika perusahaan sudah melakukan investasi di Indonesia dan sudah mulai beroperasi.
 

Tax allowance dan tax holiday sama-sama memberikan potongan pajak, tapi dengan cara yang beda. Tax holiday itu perusahaan bisa bebas bayar pajak dalam waktu tertentu, sedangkan tax allowance memberi potongan pajak berdasarkan investasi yang dilakukan. Keduanya bertujuan buat dorong ekonomi dan investasi di Indonesia.

Jadi, kalau perusahaan memenuhi syarat, dua fasilitas ini bisa jadi kesempatan untuk hemat pajak dan bikin bisnis lebih kompetitif. (Nanda Sabrina Khumairoh)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Annisa Ayu)