Ilustrasi. Foto: dok Astra Life.
Ade Hapsari Lestarini • 6 November 2024 15:59
Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani secara resmi memperpanjang fasilitas tax holiday hingga 31 Desember 2025 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PMK No. 130/PMK.010/2020.
Melansir laman Kemenpan RB, Rabu, 6 November 2024, langkah ini diambil untuk menarik lebih banyak investasi asing ke Indonesia di tengah penerapan pajak minimum global 15 persen oleh berbagai negara.
Perpanjangan tax holiday ini diumumkan oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan Roeslani, usai rapat koordinasi dengan Kemenko Perekonomian di Jakarta, Minggu, 3 November 2024. Rosan menekankan pentingnya tax holiday dalam mendukung aliran investasi asing yang signifikan ke Indonesia.
"Tax holiday memiliki peran sangat penting dan proporsinya besar terhadap investasi yang masuk, yakni di atas 25 persen. Selain itu, adanya Global Minimum Tax (GMT) dengan tarif 15 persen yang diberlakukan di banyak negara juga menjadi pertimbangan untuk perpanjangan ini," ujar Rosan, dilansir InfoPublik.
Baca juga: Tax Holiday untuk Industri Pionir Diperpanjang hingga Desember 2025 |