Gedung MPR dan DPR. Foto: MI/Bary Fathahillah
Devi Harahap • 13 November 2024 13:26
Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI saat ini tengah menyusun program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2025. Dari 13 Komisi DPR, sebagian telah menyampaikan rancangan undang-undang (RUU) untuk dimasukan dalam Prolegnas prioritas periode setahun ke depan.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan mengatakan setiap komisi akan dibatasi untuk mengusulkan RUU. Ia menyebut, setiap komisi maksimal mengajukan dua RUU yang akan dimasukkan dalam program legislasi nasional atau Prolegnas Prioritas 2025.
“Kami meminta pimpinan DPR tadi menyerahkan dua RUU saja, kalau ada satu RUU yang sudah dibahas di periode sebelumnya, maka akan dapat satu slot RUU lagi dalam prolegnas prioritas,” kata Bob dalam keterangannya pada Rabu, 13 November 2024.
Bob menjelaskan RUU prioritas yang diterima Baleg akan dikelompokan berdasarkan tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan yang sudah dilalui, sebab tidak dimungkinkan untuk membahas semua RUU dalam prolegnas prioritas.
“RUU yang akan digodok sepanjang tahun depan adalah RUU yang sudah melengkapi syarat formil pembentukan undang-undang,” imbuhnya.
Baca juga:
Revisi UU DKJ Disepakati Jadi Inisiatif DPR |