Sidang paripurna/MI
Fachri Audhia Hafiez • 12 November 2024 12:04
Jakarta: DPR menetapkan Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), menjadi usul inisiatif DPR. Kesepakatan pada Rapat Paripurna ke-7 DPR Masa Persidangan I Tahun 2024-2025.
"Apakah RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 tahun 2024 tentang provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui menjadi Revisi UU usul DPR RI?" kata Wakil Ketua DPR Adies Kadir di Ruang Rapat Paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 12 November 2024.
Seluruh peserta rapat menyatakan setuju. Pada rapat itu, masing-masing fraksi juga telah menyampaikan pandangannya secara tertulis kepada pimpinan DPR.
Badan Legislasi (Baleg) DPR membahas Revisi UU DKJ secara mendadak pada Senin, 11 November 2024. Terdapat empat pasal tambahan pada revisi UU DKJ yang diusulkan Baleg dalam perubahan beleid tersebut.
Baca: Baleg Sepakati Revisi UU DKJ Dibawa ke Rapat Paripurna |