Revisi UU DKJ Disepakati Jadi Inisiatif DPR

Sidang paripurna/MI

Revisi UU DKJ Disepakati Jadi Inisiatif DPR

Fachri Audhia Hafiez • 12 November 2024 12:04

Jakarta: DPR menetapkan Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), menjadi usul inisiatif DPR. Kesepakatan pada Rapat Paripurna ke-7 DPR Masa Persidangan I Tahun 2024-2025.

"Apakah RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 tahun 2024 tentang provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui menjadi Revisi UU usul DPR RI?" kata Wakil Ketua DPR Adies Kadir di Ruang Rapat Paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 12 November 2024.

Seluruh peserta rapat menyatakan setuju. Pada rapat itu, masing-masing fraksi juga telah menyampaikan pandangannya secara tertulis kepada pimpinan DPR.

Badan Legislasi (Baleg) DPR membahas Revisi UU DKJ secara mendadak pada Senin, 11 November 2024. Terdapat empat pasal tambahan pada revisi UU DKJ yang diusulkan Baleg dalam perubahan beleid tersebut.
 

Baca: Baleg Sepakati Revisi UU DKJ Dibawa ke Rapat Paripurna

Keempat pasal itu meliputi, pertama, Pasal 70A: Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta yang terpilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024 akan dinyatakan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Kedua, Pasal 70B: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta hasil Pemilihan Umum 2024 untuk daerah pemilihan Jakarta akan dinyatakan sebagai anggota DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Ketiga, Pasal 70C: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang terpilih untuk daerah pemilihan Jakarta akan tetap menjabat sebagai anggota DPR RI untuk daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Keempat, Pasal 70D: Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang terpilih untuk daerah pemilihan Jakarta akan dianggap sebagai anggota DPD RI untuk daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)