Ilustrasi Kompleks Parlemen. Foto: MI/Barry Fathahilah.
Fachri Audhia Hafiez • 11 November 2024 21:36
Jakarta: Badan Legislasi (Baleg) DPR sepakat Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dibawa ke rapat paripurna pada Selasa, 12 November 2024. Revisi beleid itu akan disahkan sebagai usul inisiatif DPR.
"Hasil penyusunan Rancangan UU tentang perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta akan diputuskan tentunya sebagai usulan dari DPR pada Rapat Paripurna besok tanggal 12 November 2024," kata Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, saat rapat di Ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin malam, 11 November 2024.
Seluruh fraksi DPR menyatakan setuju. Sementara, terdapat empat pasal tambahan pada revisi UU DKJ yang diusulkan Baleg.
"Empat (pasal), karena itu terkait dengan DPRD Provinsi, DKJ, DPR RI dapilnya DKJ termasuk DPD yang juga dapilnya DKJ," ucap Bob.
Baca juga: Baleg DPR Mendadak Bahas Revisi UU DKJ |