Ilustrasi Kompleks Parlemen Senayan MI/Barry Fathahillah
Fachri Audhia Hafiez • 11 November 2024 20:04
Jakarta: Badan Legislasi (Baleg) DPR mendadak membahas revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Baleg menggelar rapat pleno terkait pembahasan beleid tersebut.
"Menugaskan Badan Legislasi untuk melakukan penyusunan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta," kata Ketua Baleg DPR Bob Hasan di Ruang Rapat Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 11 November 2024.
Dia mengatakan rapat pleno merupakan tindak lanjut hasil rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada 11 November 2024. Pimpinan Baleg telah menugaskan tim ahli untuk merumuskan revisi UU DKJ.
Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia merespons soal pihaknya membuka revisi UU DKJ. Dia mengatakan ada aspirasi terkait penamaan Jakarta, sehingga perlu ada revisi UU.
"Di lapangan ternyata ada yang menyampaikan aspirasi ke kami, ke DPR ya, penamaan daerah pemilihan dulu, waktu pileg kan masih pakai Daerah Khusus Jakarta," ujar Doli.
Baleg DPR merevisi UU DKJ untuk menghindari kebingungan terkait penamaan Jakarta. Salah satunya penyebutan gubernur dan wakil gubernur.
"Nah, kita mau tegaskan di dalam ada penambahan pasal, di dalam ketentuan penutup itu di pasal 70 kita uraikan. Jadi ada (pasal) 70a, 70b, 70c, 70d, bahwa kalau nanti gubernur dan wakil gubernur terpilih yang sekarang disebut sebagai Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta akan disebut sebagai gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta," jelas Doli.
Baca Juga: |