Revisi UU DKJ untuk Tambah Pasal Kekhususan Jakarta

Ilustrasi. Foto: Medcom

Revisi UU DKJ untuk Tambah Pasal Kekhususan Jakarta

Fachri Audhia Hafiez • 11 November 2024 21:12

Jakarta: Badan Legislasi (Baleg) DPR membahas merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Perubahan itu dimaksudkan berkaitan dengan nama DKJ.

"Dalam undang-undang yang kemarin itu kan sudah ditegaskan diketentuan umumnya kan semua ubah namanya menjadi Daerah Khusus Jakarta," kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 11 November 2024.

Doli mengatakan muncul aspirasi untuk meluruskan penamaan Jakarta yang saat ini masih rancu yaitu, Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta dan Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Pasalnya dalam beberapa momen, masih banyak yang menggunakan DKI.

"Cuma di lapangan ternyata ada aspirasi ke kami, ke DPR bahwa penamaan daerah pemilihan waktu Pileg itu kan masih pakai Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta," ucap Doli.
 

Baca juga: 

Baleg DPR Mendadak Bahas Revisi UU DKJ


Kerancuan itu usai terbitnya Undang-Undang (UU) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. UU IKN Nusantara mengugurkan status Jakarta sebagai ibu kota negara.

Namun, status itu belum kuat lantaran presiden belum meneken Keputusan Presiden (Keppres). Baleg DPR merevisi UU DKJ untuk menghindari kebingungan terkait penamaan Jakarta. Salah satunya penyebutan gubernur dan wakil gubernur.

"Nanti dikhawatirkan untuk menghindari dispute, misalnya penamaan anggota DPRD, DPR RI, dan DPD RI dulu masih pakai daerah khusus ibu kota. Nah kita mau tegaskan," ucap Doli.

Baleg DPR mendadak membahas merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi DKJ. Baleg DPR menggelar rapat pleno terkait pembahasan beleid tersebut.

UU DKJ sejatinya belum setahun disahkan oleh DPR. Tepatnya pada 25 April 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)