Ilustrasi. Foto: Medcom
Fachri Audhia Hafiez • 11 November 2024 21:12
Jakarta: Badan Legislasi (Baleg) DPR membahas merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Perubahan itu dimaksudkan berkaitan dengan nama DKJ.
"Dalam undang-undang yang kemarin itu kan sudah ditegaskan diketentuan umumnya kan semua ubah namanya menjadi Daerah Khusus Jakarta," kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 11 November 2024.
Doli mengatakan muncul aspirasi untuk meluruskan penamaan Jakarta yang saat ini masih rancu yaitu, Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta dan Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Pasalnya dalam beberapa momen, masih banyak yang menggunakan DKI.
"Cuma di lapangan ternyata ada aspirasi ke kami, ke DPR bahwa penamaan daerah pemilihan waktu Pileg itu kan masih pakai Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta," ucap Doli.
Baca juga:
Baleg DPR Mendadak Bahas Revisi UU DKJ |