Ilustrasi. Kota Jakarta. (Medcom.id)
Fachri Audhia Hafiez • 12 November 2024 09:36
Jakarta: Pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) ditegaskan tak menyentuh soal boleh atau tidaknya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta berlangsung dua putaran. Kontestasi politik tersebut tetap dibolehkan berlangsung dua putaran.
"Tetap berjalan, tidak ada perubahan, hanya setelah jadi nanti, selesai pemenangnya siapa, nah namanya bukan Gubernur DKI Jakarta (tapi DKJ)," kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 11 November 2024.
Bob mengakui bahwa soal isu dua putaran memang mengemuka saat rapat. Namun, itu salah persepsi.
"Ya karena ada salah persepsi, itu biasa, makanya kita kan harus berdiskusi. diskusi itu kan kalian ada berapa orang ini kan pasti berbeda-beda pandangannya, setuju. Yang penting jangan nanti anda pendapat dari saya dibeda-bedain, itu repot," ujar Bob.
Wacana Pilkada Jakarta menjadi hanya satu putaran sejatinya mengemuka dalam rapat membahas Revisi UU DKJ. Sedianya rapat membahas revisi UU DKJ ini hanya akan mengubah nomenklatur atau penamaan DKI menjadi DKJ.
Anggota Baleg DPR dari Fraksi PKS Al Muzzamil Yusuf mempertanyakan soal aturan Pilkada Jakarta jika penamaannya berubah dari DKI menjadi DKJ. Jika namanya berubah apakah Pilkadanya akan menjadi satu putaran atau tetap dua putaran.
"Yang kita sahkan ini tetap satu putaran atau dua putaran? Karena dua putaran itu pada logika pembentukan pilkadanya adalah pada DKI yang sebagai ibukota negara. Itu logikanya," kata Al Muzzamil.
Baca:
Baleg Sepakati Revisi UU DKJ Dibawa ke Rapat Paripurna |