Suami di Manggarai Barat Bunuh Istrinya, Jasad Korban Digantung

Polres Manggarai Barat, NTT melakukan konferensi pers terkait tindak pidana penganiayaan, suami cekik istri hingga tewas, Kamis (24/10), (foto : MI/Marianus)

Suami di Manggarai Barat Bunuh Istrinya, Jasad Korban Digantung

Media Indonesia • 24 October 2024 17:52

Manggarai Barat: nasib nahas menimpa Sustiana Merci Elda, 22, warga Desa Nggilat, Kecamatan Macang Pacar, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Ibu satu anak itu meregang nyawa dibunuh suaminya Ardianus Jehadun alias Ardus, 24, dengan cara dicekik. Jasad korban kemudian digantung salah satu tiang rumah oleh pelaku. 

Kasat Reskrim Polres Manggrai Barat AKP Lufthi Aditya mengatakan sebelum ditemukan meninggal dunia, diketahui korban dianiaya oleh pelaku. Korban ditemukan meningal dunia dengan posisi tergantung pada kain di ruangan tengah dalam rumah orang tua pelaku pada Kamis, 3 Oktober lalu. 

"Sebelumnya terlibat cekcok antara pelaku dan korban. Korban dicekik pelaku,  korban kemudian digantung dalam keadaan meninggal dunia, " jelas Aditya di Mapolres Manggarai Barat, Kamis, 24 Oktober 2024.

Aditya menjelaskan dari hasil visum et repertum luar tubuh oleh pihak RSUD Komodo, ditemukan luka-luka pada beberapa bagian tubuh korban, yakni pada bagian leher, dada, perut, punggung belakang, tangan kiri dan tungkai kiri akibat kekerasan benda tumpul. 
 

Baca: Keluarga Dini Sera Afrianti Lega 3 Hakim Ronald Tannur Ditangkap Kejagung

Selain itu dari hasil autopsi jenazah oleh tim Forensik Bidang Kedokteran dan kepolisian Polda NTT, pada 15 Oktober 2024 lalu, disimpulkan penyebab pasti kematian korban karena tertutupnya saluran nafas sehingga mati lemas.

"Jadi, tanda-tanda kematian korban bukan gantung diri, kalau gantung diri ada cirinya sendiri. Tapi, ketika kemarin kita visum luar itu tanda-tandanya bukan mati gantung diri, mati dulu baru digantung," jelas Aditya. 

Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat telah menetapkan suami korban sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 Ayat (3) KUHP, Sub Pasal 351 ayat (2) KUHP, lebih sub Pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan ancaman Pidana Penjara Paling Lama 7 Tahun. 

"Dari kronologi tersangka ini sedang ribut berdua, tidak ada orang lain lagi di situ, saksi tetangga pun tidak ada yang melihat selain suami korban, jadi patut diduga yang melakukan penganiayaan suami dari korban," jelasnya.

Aditya menolak menjelaskan modus operandi pelaku mengantung jasad korban, Aditya tidak mau modus operandi pelaku akan ditiru oleh masyarakat luas.  "Jadi silahkan melihat hasil dari otopsi saja. Untuk modus operandi tersangka kita tidak bisa sampaikan terlalu luas di sini itu nanti di persidangan," jelasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)