KY Kawal Ketat Penangkapan Makelar Kasus di MA

Jubir KY Mukti Fajar/Medcom.id/Kautsar

KY Kawal Ketat Penangkapan Makelar Kasus di MA

Candra Yuri Nuralam • 26 October 2024 13:27

Jakarta: Komisi Yudisial (KY) mengawal penangkapan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) ZR oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Pengawalan dilakukan, karena perkara berpotensi menyeret sejumlah hakim.

“KY memiliki concern mendalam terhadap kasus ini, apalagi, dalam pengembangannya melibatkan mantan pejabat di Mahkamah Agung sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Newata melalui keterangan tertulis, Sabtu, 26 Oktober 2024.

Mukti mengatakan pihaknya menaruh perhatian atas catatan keuangan yang ditemukan penyidik, saat menangkap ZR. KY bakal memaksimalkan koordinasi dengan Kejagung dan MA dalam pengusutan perkara itu.

“KY mengapresiasi Kejagung yang terus mengungkap praktik suap di lembaga peradilan,” ujar Mukti.
 

Baca: Kejagung Tangkap Eks Pejabat MA Terkait Makelar Kasasi Kasus Ronald Tannur

Kejagung menangkap eks pejabat tinggi MA, ZR. Dia diduga menjadi perantara atau makelar kasasi kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur.

ZR pernah menjabat sebagai Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA. Dia ditangkap di Bali pukul 22.00 WITA, pada Kamis, 24 Oktober 2024.

"Diduga ZR telah melakukan tindak pidana korupsi, yakni melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan suap bersama LR (Lisa Rahmat) selaku pengacara Ronald Tannur," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar, saat konferensi pers, Jumat, 25 Oktober 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)