Kejagung Tangkap Eks Pejabat MA Terkait Makelar Kasasi Kasus Ronald Tannur

Barang bukti dari penangkapan eks pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA), ZR. MI/Ficky

Kejagung Tangkap Eks Pejabat MA Terkait Makelar Kasasi Kasus Ronald Tannur

Ficky Ramadhan • 25 October 2024 21:40

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap eks pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA), ZR. Dia diduga menjadi perantara atau makelar kasasi kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur.

ZR pernah menjabat sebagai Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA. Dia ditangkap di Bali pukul 22.00 WITA, pada Kamis, 24 Oktober 2024.

"Diduga ZR telah melakukan tindak pidana korupsi, yakni melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan suap bersama LR (Lisa Rahmat) selaku pengacara Ronald Tannur," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar, saat konferensi pers, Jumat, 25 Oktober 2024.

Abdul menjelaskan awalnya Lisa Rahmat meminta ZR mengupayakan hakim agung di MA tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam putusan kasasinya. Lisa Rahmat menjanjikan uang sebesar Rp5 miliar untuk para hakim agung. Sedangkan, ZR dijanjikan akan dikasih Rp1 miliar.

"Sesuai catatan LR yang diberikan kepada ZR, (Rp 5 miliar itu) untuk hakim agung atas nama S, A, dan S lagi, yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur. Namun, ZR tidak mau menerima uang rupiah tersebut lantaran jumlahnya banyak.

"ZR menyarankan uang rupiah tersebut ditukar dengan mata uang asing di salah satu money changer kawasan Blok M, Jakarta Selatan," ujar dia.

Ronald Tannur divonis lima tahun penjara di tingkat kasasi. Putusan MA itu sekaligus meralat vonis bebas Ronald Tannur pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Selain itu, penyidik telah menggeledah rumah ZR di kawasan Senayan, Jakarta Selatan. Kemudian, tempat ZR menginap sebelum ditangkap di Hotel Le Meridien, Bali.
 

Baca Juga: 

Kasus Suap Hakim PN Surabaya, Pakar: Ada Indikasi Keterlibatan Pihak Lain


Dari penggeledahan itu, penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai SGD74 juta, USD1,8 juta, EUR71.200, 483.320 dolar Hong Kong, dan Rp5,7 miliar. Penyidik juga menyita barang bukti emas Antam 51 kilogram.

ZR akan ditahan selama 20 hari ke depan. Dia dijerat Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 15, juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 12B juncto Pasal 18 beleid yang sama.

Sementara, LR sudah ditahan karena kasus suap terhadap 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang sebelumnya memvonis bebas Ronald Tannur. Dia juga dijerat Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)