Kasus Suap Hakim PN Surabaya, Pakar: Ada Indikasi Keterlibatan Pihak Lain

Kejaksaan Agung. Media Indonesia.

Kasus Suap Hakim PN Surabaya, Pakar: Ada Indikasi Keterlibatan Pihak Lain

Rahmatul Fajri • 25 October 2024 16:19

Jakarta: Pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda mengatakan Kejaksaan Agung (Kejagung) harus mengusut tuntas kasus suap tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur. Ia menilai ada indikasi keterlibatan pihak lain, termasuk pihak keluarga Ronald Tannur. 

"Ada indikasi pihak lain yang terlibat selain tiga hakim itu atau tidak, tentu perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Chairul kepada Media Indonesia, Jumat, 25 Oktober 2024.

Chairul mengatakan kasus suap melibatkan tiga hakim ini telah mencoreng peradilan. Ia menyayangkan kasus ini terjadi di saat adanya tuntutan kenaikan gaji dan tunjangan yang diserukan oleh Solidaritas Hakim Indonesia.

"Tiga hakim ini sudah pastilah mencoreng, di tengah tuntutan kenaikan gaji oleh para hakim. Terlihat sekali kekuarangajaran mereka," katanya.
 

Baca juga: Kejagung Sebut Putusan Kasasi Ronald Tanur Sudah Inkrah

Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar praktik suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik (ED) sebagai Hakim Ketua, Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH) sebagai hakim anggota dalam perkara Ronald Tannur. Tiga hakim ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Mereka dijerat Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, pengacara Ronald Tannur bernama Lisa Rachmat selaku pemberi suap dan atau gratifikasi. Dia ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Lisa dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)