Ilustrasi Kompleks Parlemen Senayan. MI/Barry Fathahillah
Kautsar Widya Prabowo • 21 August 2024 18:42
Jakarta: DPR akan menggelar rapat paripurna (rapur) pada Kamis, 22 Agustus 2024. Rapat tersebut bakal mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) menjadi undang-undang.
"Tadi sudah menyurati pimpinan untuk menjadwalkan RUU ini, karena kemarin berdasarkan keputusan Badan Musyawarah (Bamus) ruu ini akan disahkan dalam paripurna terdekat," ujar Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) Achmad Baidowi, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024.
Awiek, sapaan akrab Baidowi, mengaku belum mengatahui waktu pelaksanaan rapur. Pihaknya belum mengonfirmasi lebih lanjut ke Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR.
"Kami juga belum terkonfirmasi. Suratnya nanti mungkin," jelas dia.
Sebelumnya, Baleg sepakat membawa RUU Pilkada ke rapur. RUU tersebut telah melewati pembahasan daftar inventaris masalah (DIM), tim sinkronisasi, dan tim perumus.
Wakil Ketua Baleg, Achmad Baidowi sempat memberikan ruang bagi setiap fraksi menyampaikan pendapatnya. Kemudian, dia memutuskan mengesahkan RUU Pilkada.
"Apakah hasil pembahasan RUU tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi undang-undang dapat diproses sesuai perundang-undangan?" kata Wakil Baleg DPR RI, Achmad Baidowi, dalam rapat tersebut.
Peserta rapat kemudian menyetujui agar RUU Pilkada dapat dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU. Kemudian, Awiek pun menghela nafas dan mengucapkan syukur karena RUU Pilkada itu dapat disetujui mayoritas fraksi partai politik di parlemen.
"Alhamdulillah," kata Awiek
Dalam rapat ini, sebanyak delapan fraksi partai politik, seperti Gerindra, Demokrat, Golkar, PKS, NasDem, PAN, PKB, dan PPP setuju dengan hasil pembahasan RUU PIlkada. Sedangkan PDI Perjuangan (PDIP) menyampaikan pandangan tak sepakat aturan itu dibawa rapur terdekat.