Sidang praperadilan eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Fachri Audhia Hafiez • 18 December 2023 13:02
Jakarta: Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej meminta status tersangkanya dicabut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu disampaikan dalam petitumnya pada sidang perdana praperadilan yang diajukan Eddy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap Para pemohon oleh termohon," kata pengacara Eddy, M Luthfie Hakim, di Ruang Sidang Utama PN Jaksel, Selasa, 18 Desember 2023.
Eddy mengajukan praperadilan tersebut bersama tersangka lainnya. Yakni, pengacara Yosi Andika Mulyadi, dan asisten pribadi Eddy, Yogi Arie Rukmana.
Selain itu, kubu Eddy juga meminta hakim tunggal Estiono mengabulkan semua permohonan. Termasuk, menyatakan termohon dalam hal ini KPK yang menetapkan tersangka tanpa prosedur merupakan cacat yuridis.
| Baca juga: KPK Bakal Langsung Jawab Praperadilan Eks Wamenkumham Hari Ini |