Juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 18 December 2023 07:45
Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy, hari ini, 18 Desember 2023. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal hadir.
“Informasi yang kami terima, betul tim KPK akan hadir,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Senin, 18 Desember 2023.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu mengatakan pihaknya sudah menyiapkan diri untuk menghadiri gugatan tersebut. Jawaban atas permohonan Eddy pun akan dibacakan langsung dalam persidangan nanti.
“Dan siap sampaikan tanggapan sesuai waktu agenda persidangan,” ujar Ali.
Persidangan praperadilan terkait penetapan tersangka terhadap Eddy sejatinya digelar perdana pekan lalu. Tapi, saat itu KPK mangkir dengan dalih tim biro hukum sedang bertugas di luar kota.
Sebelumnya, KPK mengatakan siap menjalani persidangan yang diajukan Eddy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tim biro hukum sudah kembali dari luar kota, dan bisa menghadiri peradilan tersebut.
“Kami pastikan tim biro hukum akan hadir, kami akan berikan tanggapan, jawaban dari apa yang menjadi bahan praperadilan itu," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu, 13 Desember 2023.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham. Yakni, Dirut PT CLM Helmut Hermawan, eks Wamenkumham Eddy Omar Sharif Hiariej, pengacara Yosi Andika Mulyadi, dan Asisten Pribadi Eddy, dan Yogi Arie Rukmana.
Eddy diduga menerima Rp8 miliar dari Helmut. Dana itu untuk mengurus sengketa status kepemilikan PT CLM, penghentian perkara di Bareskrim, dan dana keperluan pribadi berupa pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).
Total uang yang diterima itu belum final. KPK bakal mengembangkan dugaan adanya aliran dana lain yang masuk kepada Eddy. Saat ini, baru Helmut yang ditahan.
Helmut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.