Eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy. Medcom.id/Candra Yuri
Candra Yuri Nuralam • 18 December 2023 06:56
Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan menggelar sidang permohonan praperadilan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy, 18 Desember 2023. Persidangan sempat molor satu pekan.
“Agenda panggilan termohon (Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK),” tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 18 Desember 2023.
Persidangan pekan kemarin ditunda karena KPK mangkir. Dalih Lembaga Antirasuah tim biro hukum mereka tengah bersidang di luar kota.
Persidangan hari ini dijadwalkan di ruang sidang utama, dimulai pukul 10.00 WIB. KPK siap meladeni protes Eddy Hiariej.
“Kami pastikan tim biro hukum hadir. Kami akan berikan tanggapan, jawaban praperadilan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu, 13 Desember 2023.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham. Mereka adalah Dirut PT CLM Helmut Hermawan, eks Wamenkumham Eddy Hiariej, pengacara Yosi Andika Mulyadi, dan asisten pribadi Eddy, dan Yogi Arie Rukmana.
Eddy diduga menerima Rp8 miliar dari Helmut. Uang sebagai upeti urusan sengketa status kepemilikan PT CLM, penghentian perkara di Bareskrim, dan dana keperluan pribadi berupa pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).
Total uang yang diterima itu belum final. KPK bakal mengembangkan dugaan adanya aliran dana lain yang masuk kepada Eddy. Saat ini, baru Helmut yang ditahan.
Helmut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.