Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 5 October 2023 07:11
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan memiliki bukti dugaan perintangan penyidikan yang dilakukan mantan Pengacara eks Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening. Pernyataan itu merespons eksepsi yang telah dibacakan pada Rabu, 4 Oktober 2023.
"Silakan saja yang bersangkutan (Roy) berargumentasi namun substansi perkara akan kami buktikan di depan majelis hakim," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Kamis, 5 Oktober 2023.
Ali menegaskan bukti tersebut terkait upaya perintangan yang dilakukan Roy sebelum perkara itu dinaikkan ke tahap penyidikan maupun persidangan. Semua bahan yang dimiliki dipastikan bakal dipaparkan di depan hakim dalam persidangan yang terbuka.
Ali juga menegaskan jaksa bakal menjawab eksepsi Roy sebelum pemberian putusan sela dari majelis hakim. Analisis itu bakal dibacakan di persidangan pekan depan.
"Jaksa akan jawab semua nanti di tanggapan eksepsi tersebut," ucap Ali.
Sebelumnya, Stefanus Roy Rening menyampaikan eksepsi atas dakwaan perintangan penyidikan. Dia menegaskan tuduhan itu salah.
Roy mengeklaim tidak ada perintangan atas penyidikan dugaan suap dan gratifikasi yang menimpa kliennya. Buktinya, perkara itu terus berjalan dan sudah sampai di persidangan.
"Faktanya, saat ini terdakwa Lukas Enembe sedang menghadapi pemeriksaan di pengadilan dan terpidana Rijatono Lakka sedang menjalani masa hukuman," ucap Roy dalam nota eksepsinya yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 4 Oktober 2023.
Bukti itu membuat dirinya yakin tuduhan merintangi penyidikan tidak mendasar. Roy meyakini telah bekerja sesuai kaidah advokat yang berlaku.
"Maka seharusnya Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak diterapkan," ucap Roy.