Kapolri Siap Bersaksi dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dok. Istimewa

Kapolri Siap Bersaksi dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Siti Yona Hukmana • 2 April 2024 21:06

Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo siap menjadi saksi dalam sidang sengketa perselisihan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini disampaikan Kapolri usai menggelar buka puasa bersama (bukber) dengan Panglima TNI Jenderal Agus Subyanto.

"Alhamdulillah kalau hakim MK nanti mengundang, dengan senang hati kita akan hadir. Kita taat terhadap aturan dan konstitusi," kata Kapolri di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Selasa, 2 April 2024.

Sebelumnya, Tim Hukum Ganjar-Mahfud mengaku akan melayangkan permohonan agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan di sidang sengketa hasil Pilpres 2024. Permohonan itu akan disampaikan kepada Ketua MK Suhartoyo.

"Gini, kami sudah melayangkan surat ke MK, di samping empat menteri yang akan dihadirkan plus DKPP, kami juga akan meminta kepada Ketua Majelis untuk menghadirkan Kapolri pada sidang berikutnya. Kami sudah menulis surat untuk itu," kata Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Todung menjelaskan pihaknya ingin menghadirkan Listyo karena banyak hal dan insiden yang menyangkut kepolisian selama proses dan pelaksanaan Pemilu 2024. Salah satunya terkait intimidasi hingga kriminalisasi.

"Kenapa Kapolri? Karena nanti akan diperlihatkan cukup banyak hal-hal yang menyangkut kepolisian, pihak polisi yang melakukan intimidasi, kriminalisasi, yang terlibat dengan ketidaknetralan dalam kampanye," ujar Todung.
 

Baca Juga: 

MK Panggil 4 Menteri Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024


Todung ingin meminta Kapolri memberikan penjelasan dan akuntabel dalam kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan. Termasuk perintah-perintah yang disampaikan kepada jajarannya selama Pemilu.

"Karena tidak cukup hanya melihat soal bansos," beber dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)