Revisi UU Imigrasi Harus Bisa Persempit Peluang Penjahat Melarikan Diri

Ilustrasi Kompleks Parlemen Senayan. Foto: MI/Barry Fathahillah

Revisi UU Imigrasi Harus Bisa Persempit Peluang Penjahat Melarikan Diri

Sri Utami • 13 September 2024 22:48

Jakarta: Fraksi PKS menerima revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan catatan. Anggota Badan Legislasi DPR Ansory Siregar mengatakan fraksinya berpendapat perubahan UU Keimigrasian harus jadi pintu masuk penguatan mencegah pelanggar hukum melarikan diri.

“Diperlukan aturan turunan yang mampu untuk mencegah perubahan ini menjadi celah bagi para pelaku kejahatan untuk melarikan diri keluar negeri demi menghindari proses hukum atas kejahatannya,” Ansori saat dikutip dari Media Indonesia, Jumat, 13 September 2024.

Ansori menyoroti penghapusan sejumlah pasal di UU Keimigrasian. Yakni, Pasal 97 ayat (1) berupa penghapusan frasa setiap kali dan menggantinya dengan rumusan jangka waktu pencegahan berlaku paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan.

Ia juga menyinggung pembahasan tingkat pertama bersama perwakilan dari pemerintah telah memberikan beberapa perubahan yang cukup penting. Di antaranya, mempersenjatai pejabat atau petugas imigrasi demi melindungi diri mereka.
 

Baca juga: 

Publik Bakal Kecewa jika Revisi UU Wantimpres Hanya untuk Mengakomodasi Jokowi


Kemudian, mekanisme perpanjangan masa pencegahan, dan penegasan mengenai dokumen perjalanan sebagai bukti kewarganegaraan.

Menurut Ansory, perubahan-perubahan tersebut juga harus ditindaklanjuti dengan pembuatan aturan turunan yamg jelas. Sehingga, aturan yang disusun tidak justru menjadi sumber masalah baru dimasa mendatang.

“Misalnya mengenai senjata api yang dimiliki oleh pejabat atau petugas imigrasi yang sangat mungkin melukai bahkan membunuh orang-orang yang tidak bersalah ketika pemegang senjata kurang sehat secara mental,” ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)