Kepala Daerah Daftar Capres Cawapres, KPU: Wajib Izin Presiden

Komisioner KPU RI IDham Holik. (Tangkapan layar)

Kepala Daerah Daftar Capres Cawapres, KPU: Wajib Izin Presiden

Medcom • 16 October 2023 23:51

Jakarta: Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan kepala daerah yang mendaftar sebagai pasangan calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) harus meminta izin kepada presiden. Hal itu disampaikan KPU merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat capres cawapres. 

"Bahwa terdapat kepala daerah dan atau wakil kepala daerah yang akan dicalonkan sebagai capres cawpares, maka diberlakukan ketentuan Pasal 171 ayat 1 dan ayat 4 UU Nomor 7 Tahun 2017," ujar Idham dalam Breaking News Metro TV, Senin, 16 Oktober 2023.

Adapun Pasal 171 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi: Seseorang yang sedang menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota yang akan dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus meminta izin kepada presiden.

Adapun Pasal 171 Ayat 4 UU Nomor 7 Tahun 2017, berbunyi: Surat permintaan izin gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota sebagaimana dimaksud ayat (1) disampaikan kepada KPU oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai dokumen persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden. 

"Surat permintaan izin disampaikan kepada KPU oleh parpol atau gabungan parpol sebagai dokumen persyaratan capres cawapres," ujar Idham.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan sebagian gugatan soal batas usia minimal capres-cawapres nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan perseorangan mahasiswa atas nama Almas Tsaqibbirru. Putusan itu terkait syarat batasan usia capres-cawapres minimal 40 tahun atau sedang menjabat kepala daerah.

Dalam kasus ini, pemohon mengajukan uji materiel Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pemohon mengaku kagum dengan Gibran Rakabuming Raka lantaran menjadi pejabat muda yang dinilai mampu membangun ekonomi daerah.

Pemohon meminta agar majelis hakim menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan “Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.”

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)