Pengiriman 25 Kg Sabu Jaringan Internasional Pakai Alphard Digagalkan

Polres Metro Tangerang Kota menggagalkan upaya pengiriman narkotika jenis sabu seberat 25 kilogram jaringan internasional. Metrotvnews.com/Hendrik Simorangkir

Pengiriman 25 Kg Sabu Jaringan Internasional Pakai Alphard Digagalkan

Hendrik Simorangkir • 18 February 2026 15:54

Tangerang: Polres Metro Tangerang Kota menggagalkan upaya pengiriman narkotika jenis sabu seberat 25 kilogram yang melibatkan jaringan internasional. Dua pelaku berinisial SP (30) dan IW (42), yang bertindak sebagai kurir, berhasil diringkus.

"Barang bukti sabu dengan berat bruto 25 kilogram dibawa menggunakan satu unit mobil mewah jenis Toyota Alphard warna putih," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, Rabu, 18 Februari 2026.

Pengungkapan ini berawal dari pemantauan terhadap mobil mewah yang membawa barang haram dari Medan, dengan tujuan Kota Tangerang dan Jakarta. Namun, kata Jauhari, pergerakan kendaraan tersebut terus berubah mengikuti arahan pengendali jaringan, hingga sempat terdeteksi berada di Pelabuhan Patimban, Desa Patimban, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
 


"Di dalamnya ditemukan dua koper berisi sabu yang disamarkan seperti barang bawaan perjalanan. Satu koper warna abu-abu berisi 13 bungkus plastik dan satu koper warna merah muda berisi 12 bungkus plastik. Total 25 bungkus, masing-masing seberat satu kilogram per bungkusnya," jelas Jauhari.

Pihaknya kemudian melakukan pembuntutan hingga kendaraan berhenti di sebuah SPBU di Surabaya. Dengan bantuan PJR Jawa Timur, mereka berhasil menangkap dua pelaku yang diduga berperan sebagai kurir.

"Kedua pelaku berinisial SP (30) dan IW (42). Keduanya residivis dan ditangkap saat berada di dalam kendaraan berikut barang bukti sabu itu," kata Jauhari.


Polres Metro Tangerang Kota menggagalkan upaya pengiriman narkotika jenis sabu seberat 25 kilogram jaringan internasional. Metrotvnews.com/Hendrik Simorangkir


Saat ini, Polres Metro Tangerang Kota tengah mengembangkan kasus ini. Mereka fokus mengungkap jalur masuk, pemasok, serta pengendali jaringan.

"Berdasarkan hasil koordinasi dengan Polda, Bareskrim Polri, dan BNN, kasus ini dipastikan berkaitan dengan jaringan narkotika internasional," ungkap Jauhari.

Atas perbuatannya, dua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP. Mereka teracam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Silvana Febiari)