Universitas Indonesia. Foto UI
Pemeriksaan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual 16 Mahasiswa UI Masih Berjalan
Muhamad Marup • 20 May 2026 15:43
Jakarta: Dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) masih dalam proses pemeriksaan. Semua pihak diminta tidak menarik kesimpulan sebelum pemeriksaan rampung.
"Kami meminta seluruh pihak untuk tidak menarik kesimpulan sebelum proses pemeriksaan selesai dilakukan," ujar Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Khairul Munadi, dalam keterangan resminya Rabu, 20 Mei 2026.
"Mari seluruh pihak memberi ruang bagi proses pemeriksaan yang sedang berjalan agar dapat berlangsung objektif, adil, dan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban," jelasnya.
Kemdiktisaintek menegaskan bahwa penetapan kategori pelanggaran hanya dapat dilakukan setelah keseluruhan proses pemeriksaan selesai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kemendiktisaintek menghormati seluruh proses pemeriksaan yang sedang berjalan secara objektif, adil, dan berpihak pada perlindungan korban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kemdiktisaintek memastikan akan terus melakukan koordinasi dan pemantauan bersama pihak perguruan tinggi agar setiap laporan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi ditangani sesuai prinsip keadilan, akuntabilitas, dan keberpihakan kepada korban.
(1).jpg)
Ilustrasi Pexels
Sebagai langkah konkret atas kasus kekerasan seksual di UI, Kemdiktisaintek telah melakukan hal-hal berikut ini:
- Berkoordinasi dengan pihak Universitas Indonesia untuk memastikan proses penanganan berjalan sesuai prosedur
- Melakukan pemantauan terhadap kinerja Satgas PPKPT
- Memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan, dan layanan pemulihan
- Mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemeriksaan
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com