Baleg Sebut Putusan MK Perkuat Hanya BPK yang Bisa Hitung Kerugian Negara

Wakil Ketua Baleg DPR Martin Manurung. Foto: Istimewa

Baleg Sebut Putusan MK Perkuat Hanya BPK yang Bisa Hitung Kerugian Negara

Achmad Zulfikar Fazli • 15 April 2026 08:28

Jakarta: Badan Legislasi (Baleg) DPR menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026 memperkuat kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang bisa menyatakan kerugian negara. Mengingat, selama ini hasil penghitungan kerugian negara simpang siur oleh lembaga atau institusi yang paling berwenang.

Wakil Ketua Baleg DPR, Martin Manurung, mengatakan Baleg akan memantau dan meninjau Undang-Undang terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kewenangan penilaian kerugian negara. Baleg memberi ruang kepada masyarakat yang ingin menyampaikan aduan dan aspirasinya terkait hal tersebut untuk ditindaklanjuti.

Dia menegaskan pihaknya memiliki kewenangan dan fungsi untuk melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan undang-undang. Hal itu tercantum di dalam UU tentang MPR, DPR dan DPD (UU MD3), UU Tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-Undangan (UU P3), Peraturan DPR RI No 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib.

Baleg DPR: “Karena MK baru saja memutuskan BPK sebagai satu-satunya pihak yang berwenang menetapkan kerugian negara dan meminta pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dan memberikan kejelasan mengenai norma/frasa kerugian negara, maka kami di Baleg akan menjalankan fungsi pemantauan dan peninjauan undang-undang terkait kerugian negara itu,” kata Martin usai Rapat Pleno Baleg, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 April 2026.

Di dalam putusannya, MK antara lain meminta pembentuk Undang-Undang, yaitu DPR, untuk melakukan perbaikan dan memberikan kejelasan norma/frasa kerugian negara.

Martin mengatakan tujuan dari pemantauan dan peninjauan ini adalah untuk memastikan agar tidak terjadi perbedaan pemaknaan atas norma/frasa kerugian negara oleh penegak hukum. Sebab, penerapan yang tidak tunggal terhadap norma/frasa kerugian negara berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan terhadap penegakan hukum.


Ilustrasi. Medcom

 

Baca Juga: 

Pertegas Peran BPK dalam Hitung Kerugian Negara, Baleg bakal Undang MA

Martin menjelaskan pemantauan dan peninjauan ini akan memberi ruang kepada masyarakat dan semua pihak yang merasa berkepentingan untuk menyampaikan aspirasinya kepada Baleg terkait putusan MK tersebut.

“Nanti kita akan mengundang pihak-pihak yang melaksanakan undang-undang terkait norma kerugian negara tersebut, seperti Kejaksaan, Polri, KPK hingga Mahkamah Agung dan Ahli. Tentu yang terpenting adalah masyarakat yang saat ini merasa perlu adanya penegakan aturan terkait kerugian negara tersebut,” terangnya.

Mengenai bentuk dan cara pelaporan atau penyampaian aspirasi masyarakat, Politikus Partai NasDem ini mengatakan hal tersebut dapat dilakukan dengan menyurati Badan Legislasi DPR.

“Kita terbuka untuk siapa saja. Tentu degan tujuan dan semangat yang sama, yaitu perbaikan hukum kita,” ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)