Pertegas Peran BPK dalam Hitung Kerugian Negara, Baleg bakal Undang MA

Gedung DPR-MPR. Foto- Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez

Pertegas Peran BPK dalam Hitung Kerugian Negara, Baleg bakal Undang MA

Kautsar Widya Prabowo • 15 April 2026 08:15

Jakarta: DPR akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Mahkamah Agung untuk mengatur lembaga yang berhak menghitung kerugian negara. Hal ini sekaligus merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berwenang menghitung kerugian negara.

“(DPR) akan melakukan RDP atau konsultasi dengan Mahkamah Agung karena ada produk SEMA yang memberikan peluang kepada lembaga-lembaga lain untuk menentukan kerugian negara, artinya apakah sama dengan yang dimaknai pada Pasal10 ayat 1 Undang-Undang BPK, bahwa BPK berwenang menetapkan kerugian negara dan akibat dari kerugian negara itu sebabnya adalah perbuatan melawan hukumnya,” ujar Ketua Badan Legislasi (Baleg), Bob Hasan, dalam keterangannya, dikutip pada Rabu, 15 April 2026.


Hakim Mahkamah Konstitusi/Istimewa

Baca Juga: 

Keputusan MK Soal Audit BPK Hilangkan Tafsir Ganda

Bob mengatakan konsultasi dengan Mahkamah Agung penting mengingat adanya surat edaran MA Nomor 2 Tahun 2024 yang membuka ruang bagi instansi lain, seperti Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat dan Akuntan Publik untuk tetap melakukan audit kerugian negara. Hasil audit tersebut juga dapat menjadi alat bukti di pengadilan.

Bob menilai dalam mengaudit kerugian negara, tidak hanya menghitung nilai kerugian secara nominal, tapi juga menilai unsur perbuatan melawan hukum.

Dia menegaskan kewenangan penetapan kerugian negara tetap berada di BPK. Oleh karena itu, pihaknya akan mengundang MA dan pihak terkait untuk meluruskan kewenangan lembaga yang berhak menghitung kerugian negara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)