Heboh Kasus FH UI, Apakah Pelecehan Seksual Verbal Melanggar Hukum?

Ilustrasi: Pexels

Heboh Kasus FH UI, Apakah Pelecehan Seksual Verbal Melanggar Hukum?

Riza Aslam Khaeron • 14 April 2026 15:21

Jakarta: Netizen hari ini, pada 14 April 2026, dihebohkan oleh dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan 16 orang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI).
 
Kasus ini menarik perhatian karena pelecehan seksual yang terjadi bukan berbentuk kekerasan fisik, melainkan nonfisik. Bentuknya berupa percakapan yang mengarah ke hal seksual di dalam sebuah grup media sosial.

Dalam grup tersebut, para pelaku diduga saling mengirim pesan tidak senonoh yang merujuk kepada teman maupun dosen mereka sendiri.

Kasus ini menimbulkan tanda tanya di masyarakat: apakah pelecehan seksual nonfisik termasuk pelanggaran hukum? Bagaimana dasar hukum yang mengaturnya? Berikut adalah penjelasannya.

Apa Itu Pelecehan Seksual Nonfisik dan Hukumannya

Ketentuan mengenai pelecehan seksual nonfisik telah diatur secara tegas dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Berdasarkan Pasal 4 UU tersebut, tindak pidana kekerasan seksual terdiri atas:
  • Pelecehan seksual nonfisik;
  • Pelecehan seksual fisik.
Sebagaimana dijelaskan dalam bagian Penjelasan UU TPKS terkait Pasal 5, yang dimaksud dengan perbuatan seksual secara nonfisik adalah pernyataan, gerak tubuh, atau aktivitas yang tidak patut dan mengarah kepada seksualitas dengan tujuan merendahkan atau mempermalukan martabat seseorang.

Bentuk-Bentuk Pelecehan Seksual Nonfisik

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi memberikan contoh konkret mengenai bentuk-bentuk kekerasan seksual, termasuk yang bersifat nonfisik.

Berdasarkan Pasal 12 ayat (2) Permen tersebut, bentuk-bentuknya antara lain:
  • Ujaran yang melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, atau identitas gender;
  • Ucapan berisi rayuan, lelucon, atau siulan bernuansa seksual;
  • Menatap dengan nuansa seksual hingga membuat korban tidak nyaman;
  • Mengirim pesan, lelucon, gambar, foto, audio, atau video bernuansa seksual;
  • Merekam, mengunggah, atau menyebarkan materi/informasi pribadi bernuansa seksual tanpa persetujuan;
  • Mengintip seseorang di ruang atau kegiatan yang bersifat pribadi;
  • Membujuk atau menawarkan aktivitas seksual yang tidak disetujui korban.
Selain bentuk pelecehan tersebut, total terdapat 25 bentuk kekerasan seksual yang diatur dalam Permendikbursitek 55/2024.

Hukuman Bagi Terpidana Pelecehan Seksual

Bagi pelaku pelecehan seksual nonfisik, Pasal 5 UU TPKS menetapkan ancaman pidana berupa:
  • Penjara paling lama 9 bulan, dan/atau
  • Denda paling banyak Rp10 juta.
Tindak pidana ini merupakan delik aduan, yang berarti proses hukum baru dapat berjalan jika ada pengaduan dari pihak korban. Namun, ketentuan delik aduan ini tidak berlaku apabila korbannya adalah anak atau penyandang disabilitas.

Dalam kasus-kasus tertentu, hukuman tersebut dapat ditambah sepertiga (1/3) sebagaimana diatur dalam Pasal 14.
 
Baca Juga:
Kronologi dan Nama 16 Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual

Di lingkungan perguruan tinggi, selain ranah pidana, pelaku juga dapat dijatuhi sanksi administratif. Berdasarkan Pasal 73 Permendikbudristek 55/2024, sanksi dibagi menjadi kategori ringan, sedang, dan berat

Merujuk pada Pasal 74-75, sanksi bagi mahasiswa dapat berupa teguran tertulis, permohonan maaf tertulis, penundaan mengikuti perkuliahan, pencabutan beasiswa, pengurangan hak lain, hingga pemberhentian tetap sebagai mahasiswa.

Sementara itu, bagi dosen atau tenaga kependidikan non-ASN, sanksi maksimalnya adalah pemberhentian tetap.

Satuan Tugas atau Inspektorat Jenderal bertugas untuk memutuskan rekomendasi sanksi administratif dengan mempertimbangkan hal-hal yang meringankan maupun yang memberatkan posisi pelaku.

Kasus Pelecehan Seksual di FH UI

Sementara itu, Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, memastikan seluruh proses penanganan kasus 16 mahasiswa pelaku pelecehan seksual di FH UI dilaksanakan secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi maupun konflik kepentingan.

"Perkembangan penanganan kasus ini akan disampaikan secara berkala dan transparan sesuai proses yang berjalan, dengan tetap menjaga kerahasiaan serta perlindungan bagi seluruh pihak yang terlibat," terang Erwin, dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 14 April 2026.

Universitas Indonesia. Foto UI

Pihaknya menyediakan pendampingan komprehensif bagi pihak yang terdampak, mencakup aspek psikologis, hukum, dan akademik, guna memastikan pemulihan yang menyeluruh, serta menjamin perlindungan penuh terhadap kerahasiaan identitas korban.

"Apabila dalam proses investigasi terbukti terjadi pelanggaran, universitas akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku—termasuk sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa, serta tidak menutup kemungkinan koordinasi lebih lanjut dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana," tuturnya.

Sebagai informasi, para pelaku memggunakan grup chat untuk saling mengirim pesan pelecehan baik merujuk kepada teman maupun dosen. Mengutip postingan instagram @blsfhui, berikut nama singkat para pelaku:
  1. Irfan Khalis
  2. Nadhil Zahran
  3. Priya Danuputranto Priambodo
  4. Dipatya Saka Wisesa
  5. Mohammad Deyca Putratama
  6. Simon Patrick Pangaribuan
  7. Keona Ezra Pangestu
  8. Munif Taufik
  9. Muhammad Ahsan Raikel Pharrel
  10. Muhammad Kevin Ardiansyah
  11. Reyhan Fayyaz Rizal
  12. Muhammad Nasywan
  13. Rafi Muhammad
  14. Anargya Hay Fausta Gitaya
  15. Rifat Bayuadji Susilo
  16. Valenza Harisman

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Muhamad Marup)