Menhaj Larang Kepala Daerah Rangkap Jabatan Jadi Petugas Haji

Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochammad Irfan Yusuf. Foto: Istimewa.

Menhaj Larang Kepala Daerah Rangkap Jabatan Jadi Petugas Haji

Media Indonesia • 22 January 2026 13:38

Surabaya: Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) melarang keras kepala daerah merangkap sebagai petugas haji pada penyelenggaraan haji tahun 2026. Larangan ini menyusul evaluasi terhadap kejadian serupa pada musim haji 2025 lalu.

“Ini memang menjadi bahan evaluasi kita. Tapi, tahun ini Insyaallah tidak boleh ada lagi,” kata Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf di Surabaya, dikutip Media Indonesia, Kamis, 22 Januari 2026.

Tahun lalu, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani berangkat menunaikan ibadah haji dengan status sebagai petugas haji. Kejadian itu sempat menuai pro dan kontra. Menhaj menjelaskan, kepala daerah baik bupati maupun wali kota memiliki tanggung jawab besar dan agenda kegiatan yang padat. Pihaknya khawatir jika mereka merangkap sebagai petugas haji daerah, tugas tidak dapat dilaksanakan secara maksimal.

“Bukan berarti kepala daerah tidak bisa memberikan pelayanan, tapi dikhawatirkan tidak bisa maksimal. Terlebih petugas haji ini mengemban tugas yang cukup krusial,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, pemerintah mengumumkan pengetatan seleksi calon Petugas Haji Daerah (PHD) guna meningkatkan kualitas pelayanan bagi jamaah haji Indonesia.
 


Seleksi Computer Assisted Test (CAT) Petugas Haji Daerah tahun ini digelar serentak di seluruh Indonesia dan diikuti oleh 1.455 peserta. “Dari jumlah tersebut, pemerintah menargetkan sekitar 1.050 petugas yang akan bertugas mendampingi jamaah pada musim haji tahun ini,” katanya.

Peserta seleksi terdiri dari dua kategori utama, yakni petugas layanan umum dan petugas layanan kesehatan. Pemerintah menegaskan seluruh tahapan seleksi dilakukan secara ketat dan transparan.

Irfan Yusuf menyampaikan, pengetatan seleksi tahun ini secara khusus difokuskan pada aspek pelayanan kesehatan. Hal ini menyusul masih seringnya terjadi persoalan kesehatan yang dialami jamaah haji.


Ilustrasi. Foto: uinsgd.ac.id

“Kami memberikan perhatian khusus pada layanan kesehatan agar permasalahan kesehatan jamaah yang selama ini kerap terjadi tidak terulang kembali. Petugas kesehatan harus benar-benar siap, sigap, dan profesional,” ujar Irfan Yusuf.

Untuk wilayah Jawa Timur, kuota Petugas Haji Daerah sebenarnya mencapai 221 orang. Namun, jumlah pendaftar hanya 216 peserta, dan tidak semuanya akan otomatis diterima. Seluruh peserta tetap harus memenuhi kualifikasi sesuai kebutuhan layanan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Whisnu M)