Richard Lee Ditahan, Polisi Sebut Hambat Penyidikan

Dokter Richard Lee ditahan Polda Metro Jaya. Foto: Dok. Istimewa

Richard Lee Ditahan, Polisi Sebut Hambat Penyidikan

Siti Yona Hukmana • 6 March 2026 23:21

Jakarta: Polda Metro Jaya menahan Dokter Richard Lee usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan perawatan kecantikan. Ia ditahan karena dinilai menghambat proses penyidikan. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan Dokter Richard Lee mangkir dalam panggilan penyidik pada 3 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas.

"Tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Justru pada hari tersebut tersangka diketahui melakukan live pada akun tiktok," kata Budi dalam keterangannya, Jumat, 6 Maret 2026.

Selain itu, Dokter Richard Lee disebut selalu mangkir wajib lapor pada Senin, 23 Februari 2026 dan Kamis, 5 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas. "Atas dasar hal tersebut, terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 di rutan Polda Metro Jaya," ungkap Budi. 

Budi mengatakan sebelum tersangka ditahan, dilakukan pengecekan kesehatan oleh Biddokes Polda Metro Jaya. Pengecekan kesehatan itu meliputi pengecekan tensi, saturasi, dan suhu tubuh dengan hasil normal dan dapat melakukan aktivitas seperti biasa.

"Sebelum dilakukan penahanan, barang-barang pribadi tersangka yang tidak terkait proses pembuktian penyidikan telah dititipkan kepada kuasa hukum," ungkap Budi.

Dokter Richard Lee ditahan Polda Metro Jaya. Foto: Dok. Istimewa

Dokter Richard Lee mengenakan kemeja berwarna putih dan celana hitam digiring penyidik usai keluar dari gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekira pukul 21.43 WIB. Terlihat kedua tangannya saling menggenggam di balik kemeja putihnya. Diduga, tangan Dokter Richard Lee terborgol.

Ia tidak mengeluarkan sepatah kata pun dari balik masker yang digunakan. Dokter Richard Lee dirangkul penyidik hingga masuk ke dalam rumah tahanan Polda Metro Jaya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Siti Yona Hukmana)