Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumhamimipas) Yusril Ihza Mahendra. Foto: Antara.
Pemerintah Hormati Keputusan Filipina Beri Pengampunan Mary Jane
Gabriella Thesa Widiari • 26 September 2026 18:54
Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumhamimipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan Pemerintah Indonesia menghormati keputusan Pemerintah Filipina memberikan pengampunan mutlak kepada Mary Jane Veloso. Sesuai kesepakatan kedua negara, tanggung jawab pembinaan terpidana mati kasus penyelundupan narkotika itu sepenuhnya dialihkan kepada Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr.
"Pemerintah RI sudah tahu hal tersebut dan juga sudah diberitakan secara luas oleh media massa," ucap Yusril, dilansir dari Antara, Sabtu, 26 September 2026.
Dengan begitu, ia menjelaskan Presiden RI berhak memberikan grasi untuk membebaskan napi WNI tersebut jika dijatuhi hukuman seumur hidup di Filipina.
Sebagai informasi, Mary Jane Veloso ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada April 2010 terkait kasus penyelundupan 2,6 kilogram heroin. Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan hukuman mati kepadanya pada Oktober 2010.
Pemerintah Indonesia kemudian memindahkan Mary Jane ke Filipina pada Desember 2024 untuk menjalani hukuman di negara asalnya. Mary Jane resmi diserahkan kepada Bureau of Corrections Filipina pada 18 Desember 2024 dan ditempatkan di Correctional Institution for Women di Mandaluyong, Manila.
Pada 25 September 2026, Presiden Filipina mengonfirmasi telah menandatangani pengampunan mutlak untuk Mary Jane.

Terpidana mati kasus narkoba Mary Jane di Lapas Pondok Bambu Jaktim. Foto: Metro TV/Sumantri.
Pemulangan Mary Jane merupakan bagian dari kesepakatan penting antara Pemerintah Indonesia dan Filipina melalui penandatanganan pengaturan praktis (practical arrangement). Kesepakatan yang ditandatangani Yusril dan Wakil Menteri Urusan Hukum Filipina Raul Vasquez pada 6 Desember 2024 ini menegaskan komitmen diplomasi serta penghormatan terhadap kedaulatan hukum masing-masing negara.
Terdapat empat ketentuan utama dalam pengaturan praktis tersebut, yakni penghormatan terhadap kedaulatan hukum, pelaksanaan hukuman sesuai prosedur Filipina, larangan masuk kembali ke Indonesia, dan keterbukaan akses informasi. Pemerintah Filipina berkomitmen terus memberikan pembaruan informasi kepada Pemerintah Indonesia terkait pelaksanaan hukuman Mary Jane.