Salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi LPEI, Intan Apriadi dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin (21/9/2026). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
4 Eks Pejabat LPEI Dihukum 6 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pembiayaan
Achmad Zulfikar Fazli • 21 September 2026 23:00
Jakarta: Sebanyak empat mantan pejabat Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dihukum pidana masing-masing enam tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI pada 2015-2023. Terdakwa juga dijatuhi hukuman denda masing-masing Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 90 hari.
"Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut, sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum," kata Hakim Ketua Brelly Yuniar Dien dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, dilansir dari Antara, Senin malam, 21 September 2026.
Keempat terdakwa tersebut, yakni Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2011-2017 Andi Maulana Adjie, Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah I periode 2007-2016 Intan Apriadi, Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah II periode 2011-2016 Komaruzzaman, serta Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah I LPEI periode 2017-2018 Gamaginta.
Hakim Ketua menyatakan keempat terdakwa, selaku pengusul, antara lain tidak melakukan pengecekan dan merchandise inspection alias pemeriksaan barang dagangan atas persediaan dan piutang usaha debitur yang dijadikan agunan, saat memberikan pembiayaan ekspor nasional kepada PT Tebo Indah (TI) dan PT Pratama Agro Sawit (PAS).
Keempat terdakwa juga dinilai terbukti tidak memastikan validitas dan data luas lahan tertanam kelapa sawit, transaksi penjualan ke pembeli, serta pembelian bahan baku dari pemasok dan validitas data pendukung syarat pencairan pembiayaan ekspor.
Atas perbuatan melawan hukum keempat mantan pejabat LPEI tersebut, PT TI dan PT PAS telah diperkaya hingga merugikan keuangan negara Rp992,82 miliar.
Dengan demikian, Hakim Ketua menyatakan keempat terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 126 ayat (1) KUHP Nasional.
%20Liu%20Raymond%20(kiri)%20dan%20Handoko%20Limaho%20(kanan)%20mengikuti%20sidang%20lanjutan%20di%20Pengadilan%20Tipikor%2C%20Jakarta%2C%20Rabu%20(22_7_2026)_%20ANTARA.jpg)
Terdakwa kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Liu Raymond (kiri) dan Handoko Limaho (kanan) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/7/2026). ANTARA
Sebelum menjatuhkan putusan, Majelis Hakim mempertimbangkan perbuatan para terdakwa yang menghambat upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, serta kerugian negara yang ditimbulkan dari perbuatan para terdakwa sangat besar sebagai keadaan memberatkan.
Hal meringankan yang dipertimbangkan Majelis Hakim, yaitu keempat terdakwa belum pernah dihukum karena tindak pidana selain perkara tersebut, relatif kooperatif dalam persidangan, mempunyai keluarga yang menjadi tanggungan, serta tidak memperoleh hasil dari tindak pidana yang dilakukannya dan/atau tidak menikmati suatu hasil dari tindak pidana yang dilakukannya.
"Majelis Hakim berkeyakinan pidana yang dijatuhkan pada para terdakwa telah tepat dan sesuai dengan tingkat kesalahan serta selaras dengan keadilan," ucap Hakim Ketua.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Keempat terdakwa dituntut pidana penjara masing-masing selama delapan tahun enam bulan serta denda Rp1 miliar subsider pidana penjara selama 190 hari.