8 Terdakwa Korupsi LPEI Jalani Sidang Putusan Hari Ini

Terdakwa kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Liu Raymond (kiri) dan Handoko Limaho (kanan) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/7/2026). ANTARA

8 Terdakwa Korupsi LPEI Jalani Sidang Putusan Hari Ini

Siti Yona Hukmana • 21 September 2026 12:07

Jakarta: Sebanyak delapan terdakwa kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2015–2020 menjalani sidang pembacaan putusan. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 21 September 2026.

"Terdakwa Gamaginta dkk (kasus LPEI), agenda putusan," kata Juru Bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra kepada wartawan dilansir Antara, Senin, 21 September 2026.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang dijadwalkan berlangsung di ruang Muhammad Hatta Ali dengan majelis hakim diketuai Edward Agus.

Delapan terdakwa tersebut yakni Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2011–2017 Andi Maulana Adjie, Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah I periode 2007–2016 Intan Apriadi, Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah II periode 2011–2016 Komaruzzaman, serta Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah I LPEI periode 2017–2018 Gamaginta.

Kemudian, Direktur Pelaksana I LPEI periode 2009–2018 Dwi Wahyudi, Relation Manager Pembiayaan Syariah I pada Departemen Pembiayaan Syariah I Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2015–2018 Ryan Wahyudi, Direktur PT Tebo Indah (TI) Liu Raymond, serta pemilik manfaat PT TI dan PT Pratama Agro Sawit Handoko Limaho. Rasuah ini diduga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp992,82 miliar.

Penegakan hukum/Ilustrasi Media Indonesia

Dalam perkara tersebut, delapan terdakwa dituntut pidana penjara antara delapan tahun enam bulan hingga 13 tahun.

Sebanyak enam terdakwa, yakni Andi Maulana, Intan Apriadi, Komaruzzaman, Gamaginta, Dwi Wahyudi, dan Ryan Wahyudi, masing-masing dituntut delapan tahun enam bulan penjara. Sementara itu, Handoko dituntut 11 tahun penjara, sedangkan Liu Raymond dituntut 13 tahun penjara. 

Kedelapan terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama 190 hari. Khusus Handoko dan Liu, jaksa menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti masing-masing Rp346,47 miliar dan Rp646,35 miliar.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar, Handoko dituntut pidana pengganti selama lima tahun enam bulan penjara, sedangkan Liu selama enam tahun enam bulan. Dalam dakwaannya, jaksa menyebut para terdakwa turut serta melakukan sejumlah tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut secara melawan hukum dan memperkaya Handoko Limaho serta Liu Raymond.

Perbuatan tersebut bermula ketika Handoko dan Liu mengajukan fasilitas pembiayaan menggunakan dokumen studi kelayakan dan laporan penilaian aset dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang, menurut dakwaan, mencantumkan luas lahan tertanam kelapa sawit tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Handoko dan Liu juga didakwa menggunakan dokumen akta fidusia persediaan dan piutang usaha yang tidak sesuai dengan laporan keuangan yang telah diaudit serta mengajukan pencairan fasilitas pembiayaan menggunakan dokumen pendukung berupa tagihan dan kontrak fiktif.

Atas perbuatannya, kedelapan terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

(Siti Yona Hukmana)