Tim Opsnal Subdit IV/Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial R (44) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan di Mal Senayan City, Jakarta Pusat. Foto: ANTARA/HO-Direktorat Reserse Kriminal Umum PMJ
Penendang Wanita di Mal Jakpus Ditahan, Terancam 2,5 Tahun Penjara
Siti Yona Hukmana • 21 September 2026 11:46
Jakarta: Polisi menetapkan RS, 43, penendang wanita TL, saat antre di food court Mal Senayan City, Jakarta Pusat sebagai tersangka. RS telah ditahan dan dijerat pasal penganiayaan.
"Ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Senin, 21 September 2026.
Lebih lanjut, Budi menepis dugaan RS menendang TL karena korban hendak mencuri. Menurut dia, RS menendang TL karena merasa terganggu saat duduk terhalang oleh korban.
"Berita bohong itu. Dari hasil pemeriksaan penyidik terduga pelaku merasa terganggu dihalangi korban," ujar Budi.
Baca Juga :
5.641 Polisi Siap Amankan FIFA ASEAN Cup 2026
"Korban sudah berobat dan kita sudah mintakan visum. Untuk korban, kondisi korban mengalami luka. Ada luka di lutut, kemudian pinggang, dan tentunya mengalami trauma psikis," ujar Dewa Putu.
Peristiwa yang viral di media sosial itu terjadi pada Minggu sore, 13 September 2026. Korban yang sama sekali tidak mengenal pelaku itu tiba-tiba ditendang dari belakang hingga tersungkur saat sedang berdiri mengantre di sebuah stan makanan.
Akibat insiden mendadak tersebut, korban mengalami guncangan psikologis dan trauma berat. Pihak kepolisian telah menyiapkan langkah pendampingan psikologis serta mengarahkan korban untuk menjalani visum et repertum guna memastikan ada atau tidaknya luka fisik akibat benturan.

Ilustrasi kriminalitas. Foto: Dok. Metrotvnews.com.
Pelaku ditangkap oleh petugas di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara, pada Jumat, 18 September 2026 sekitar pukul 03.55 WIB. Saat ini ia ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.